ESDM Sebut Skema MIP Masih Gunakan Formula HBA Lama
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) lewat skema pungut salur mitra instansi pengelola (MIP) masih berprogres.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerin ESDM Surya Herjuna mengatakan, untuk formulasi harga batubara acuan (HBA) yang digunakan untuk skema MIP tidak ada perubahan.
“Masih dalam progres MIPnya. Terkait HBA formula masih sama untuk skema MIP,” kata Surya saat dihubungi Bisnis, Kamis (3/10/2024).
Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah resmi menerbitkan revisi aturan formula perhitungan HBA.
Revisi formula HBA tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara yang ditetapkan pada 11 Agustus 2023.
Beleid ini mencabut ketentuan perhitungan formula HBA sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023.
Penerbitan beleid itu menimbang bahwa Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 belum sepenuhnya menggambarkan transaksi aktual dan terdapat transaksi pada rentang kalori rendah yang belum terakomodir sehingga perlu mengatur kembali mengenai formula harga batu bara acuan dan harga patokan batu bara.
MIP Hampir RampungKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) sebentar lagi akan rampung.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini skema tersebut sedikit lagi akan rampung karena sudah disetujui semua pihak.
“Menurut saya sudah dekat ya [penerapan MIP], karena sudah diparaf semua pihak,” kata Dadan saat di Kementerian ESDM dikutip, Minggu (28/7/2024).
Sebelumnya, ESDM skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu baralewat format mitra instansi pengelola (MIP) telah masuk tahap finalisasi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, sampai saat ini aturan tersebut masih menunggu finalisasi dibawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“(MIP) menungu regulasi yang sedang dalam proses finalisasi dibawah koordinasi Kemenko Marves,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Sentimen: positif (80%)