Sentimen
Positif (92%)
2 Okt 2024 : 18.56
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Zakat Fitrah

Kasus: stunting

Sejak 2021, Kemenag Catat 1.206 KUA Direvitalisasi

3 Okt 2024 : 01.56 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Surakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 1.206 Kantor Urusan Agama (KUA) direvitalisasi sejak digulirkan 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, saat baru digulirkan, program ini menyasar 106 KUA, lalu bertambah mencapai 500 KUA pada 2022, 500 KUA pada 2023, serta 100 KUA pada 2024.

"Selama kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men), revitalisasi KUA menjadi salah satu program prioritas. Lembaga yang menjadi corong layanan Kementerian Agama ini mendapatkan perhatian untuk naik kelas," kata Kamaruddin saat konferensi pers terkait revitalisasi KUA dan sertifikasi tanah wakaf di Surakarta, Rabu (2/10/2024).

Kamaruddin menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam revitalisasi KUA, yaitu sarana dan prasarana (infrastruktur), sumber daya manusia, dan sistem layanan berbasis digital.

Revitalisasi KUA juga menjadikan kantor layanan publik berkualitas, tidak hanya mencatat peristiwa nikah, tetapi berfungsi sebagai konsultasi keluarga. Hal itu untuk mencegah stunting, pernikahan dini, dan meminimalisir perceraian sehingga KUA berfungsi instrumental untuk mengurangi masalah-masalah keluarga secara makro. "Jadi KUA di samping memberikan layanan publik berkualitas kepada masyarakat dengan cepat, responsif, dan adaptif juga menambah diversifikasi program," ucapnya.

Kamaruddin mengatakan, program revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama.

Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ururan Agama Kecamatan, KUA berfungsi memberi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. 

Selain itu, KUA bertanggung jawab atas penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.

“KUA juga berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, zakat, dan wakaf. Peran ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KUA dalam memberi pelayanan keagamaan yang menyeluruh kepada masyarakat,” tutur Kamaruddin.

Sentimen: positif (92.8%)