Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tuban, Bojonegoro
Tokoh Terkait
Anna Mu’awanah Ajukan Penetapan Dua Nama di PN Bojonegoro
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Bojonegoro (beritajatim.com) – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IX Bojonegoro – Tuban, Anna Mu’awanah mengajukan permohonan penetapan dua nama yang sah di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Dua nama tersebut seperti yang tercatat dalam ijazah resmi di tingkat SDN Laju Lor 1, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, MTsN Tuban, Kabupaten Tuban dan MAN Peterongan, Rejoso, Kabupaten Jombang sebagai Mukawanah.
Serta nama Anna Mu’awanah seperti yang tercatat resmi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akte Kelahiran, Duplikat Akta Nikah, ijazah Sarjana Strata 1 (S1), Sarjana S2, dan Pasca Sarjana S3 miliknya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Andrianto mengatakan, permohonan penetapan dua nama berbeda yang merupakan satu orang yang sama itu diajukan oleh Anna Mu’awanah melalui kuasa hukumnya, Mochamad Mansyur pada Jumat (12/1/2024). “Sidang pertama akan digelar terbuka dan untuk umum pada Jumat, 19 Januari 2024 besok,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Untuk menyidangkan perkara mantan Bupati Bojonegoro periode 2019-2023 asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten tuban itu, lanjut Sonny, PN Bojonegoro menggunakan hakim tunggal.
Terpisah, Muchamad Mansur selaku kuasa hukum Anna Mu’awanah saat dikonfirmasi belum memberi keterangan perihal pengajuan penetapan nama kliennya itu. Namun, ihwal nama Anna Mu’awanah yang ganda ini, memang sempat jadi persoalan.
Seorang warga Kabupaten Bojonegoro bernama Anwar Soleh menduga ijazah S1, S2, dan S3 milik Anna Mu’awanah yang digunakan syarat menjadi peserta pemilu 2024 ini palsu. Sehingga, syarat pendaftaran sebagai caleg tidak memenuhi syarat. Anwar melaporkan itu ke Bawaslu RI pada November 2023 lalu dan sudah dinyatakan tidak terbukti oleh Bawaslu RI. [lus/kun]
Sentimen: positif (96.2%)