Sentimen
Negatif (76%)
2 Okt 2024 : 09.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Video Syur di Gorontalo, Hotman Paris: Apa Korban Juga Bisa Dihukum?

2 Okt 2024 : 16.55 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus video syur yang melibatkan seorang guru dan murid di Gorontalo kini menjadi perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Guru berinisial D (57) dan murid berinisial P (16) menjadi sorotan, setelah video berdurasi 7 menit itu viral di media sosial.

D kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai keluarga P melaporkannya ke pihak berwajib. Hotman pun mempertanyakan peran korban dalam hubungan tersebut, mengingat video menunjukkan kesan bahwa P seolah sudah terbiasa dengan tindakan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan antara D dan P sudah berlangsung sejak tahun 2022, ketika D menjadi guru pembimbing karya ilmiah P. Bahkan, pihak sekolah sempat mencurigai hubungan mereka meskipun keduanya sempat menyangkalnya.

Hotman Paris turut mempertanyakan apakah P, sebagai korban, akan menghadapi konsekuensi hukum. "Dari segi Undang-Undang, jelas si guru akan menghadapi ancaman 15 tahun penjara karena melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur," ungkap Hotman. Namun, ia juga bertanya apakah P akan terlibat dalam masalah hukum, meski bukan dia yang menyebarkan video tersebut.

Menurut keterangan polisi, video tersebut diambil pada 6 September 2024 di rumah seorang rekan P. Rekan tersebut merekam tanpa sepengetahuan D dan P, dengan tujuan memperlihatkannya kepada istri D. Hingga kini, pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Hotman Paris juga menegaskan bahwa, menurut Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, P tidak akan dihukum karena tidak menyebarkan video tersebut. (bs-zak/fajar)

Sentimen: negatif (76.2%)