Sentimen
Negatif (100%)
2 Okt 2024 : 00.43
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

KAI Catat 535 Insiden Tabrakan Melibatkan Kereta Api Terjadi Sepanjang 2024

2 Okt 2024 : 07.43 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jakarta, Beritasatu.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melaporkan adanya 535 insiden tabrakan atau 'temperan' kereta api yang melibatkan kendaraan atau orang di perlintasan sebidang dari Januari hingga Agustus 2024.

"Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2024, tercatat 535 kejadian temperan di jalur kereta api dan perlintasan," ungkap EVP Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto pada Selasa (1/10/2024).

Raden Agus menjelaskan, pada 2023 terjadi 774 insiden tabrakan, sedangkan pada 2022 jumlahnya mencapai 738 kejadian.

"Ini menjadi fokus utama KAI untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya yang bisa timbul jika melanggar aturan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api," tegasnya.

PT KAI menyatakan keprihatinannya atas tingginya pelanggaran di perlintasan sebidang yang sering kali berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan, KAI menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan para pengguna jalan terhadap peraturan yang berlaku.

Agus menambahkan, saat ini terdapat total 3.693 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dari jumlah tersebut, 2.966 merupakan perlintasan resmi, sementara 727 lainnya adalah perlintasan tidak resmi.

Dari seluruh perlintasan itu, hanya 1.883 perlintasan atau sekitar 50,98% yang dijaga, sementara 1.810 titik lainnya tidak dijaga, yang tentunya menambah risiko kecelakaan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KAI secara aktif terus berupaya menutup perlintasan sebidang demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

"Sepanjang 2023, KAI telah menutup 107 perlintasan. Sedangkan dari Januari hingga 12 Agustus 2024, kami berhasil menutup 130 titik perlintasan," tambah Agus.

Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 tentang Perkeretaapian, disebutkan demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan yang tidak memiliki izin harus ditutup. Tindakan penutupan ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.

Agus menyebut hingga 16 September 2024, tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi, mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 101 orang meninggal dunia.

Ia menegaskan, pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296.

"KAI juga memiliki hak untuk menuntut pelanggar yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan menyebabkan kerugian materi," tambah Agus.

Selain itu, KAI melarang segala bentuk aktivitas masyarakat di jalur kereta api selain yang berkaitan dengan operasional kereta api. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199, yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

Agus menambahkan, KAI akan terus melakukan kampanye dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta pihak terkait lainnya dalam upaya mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api serta meningkatkan disiplin demi keselamatan bersama.

"KAI juga tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap masyarakat yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan kereta api," pungkas Agus.

Sentimen: negatif (100%)