Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gus dur
Terima Surat Tak Berlakunya Tap MPR II/2001, Istri Berharap Nama Baik Gus Dur Direhabilitasi
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Istri Presiden keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Wahid memberikan apresiasinya seusai menerima surat pencabutan atau tak berlakunya Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001. Dia berharap nama baik Gus Dur dapat direhabilitasi.
“Apresiasi atas langkah MPR untuk mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001,” katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2924).
Dalam pidatonya, Sinta sempat menyampaikan curahan hatinya mengenai ketetapan yang menjadi ganjalan besar bagi Gus Dur, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Tap MPR Nomor II/MPR/2001 itu seolah menganggap Gus Dur sebagai pelanggar konstitusi dan tak dapat mengajukan banding.
Selain itu, istri Gus Dur juga mengandaikan ketetapan tersebut seperti beban yang harus mereka panggul sampai hari ini. Sebab Tap MPR Nomor II/MPR/2001 masih masuk dalam mata pelajaran sejarah yang dipelajari murid-murid di sekolah.
“Pencabutan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal, sebuah landasan hukum yang lebih meningkat bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Sinta turut memberikan pandangannya bahwa rekonsiliasi itu harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan agar efektif dalam penerapannya. Dia tidak ingin pencabutan ketetapan tersebut hanya sekadar basa-basi politik belaka.
“Maka kami keluarga Gus Dur menyambut proses rekonsiliasi ini dengan catatan dilakukan tidak dengan setengah hati,” tegas Sinta.
Sementara itu, Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid, merupakan ketetapan yang berisikan pemberhentian Gus Dur sebagai presiden.
Kini, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi berkat permohonan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang pencabutan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 yang telah disetujui ketua dan ditandatangani sepuluh pimpinan MPR.
Sentimen: positif (98.5%)