Sentimen
Negatif (100%)
29 Sep 2024 : 16.54
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Polisi: Diskusi di Kemang Dibubarkan Karena Tak Berizin dan Dianggap Memecah Belah

29 Sep 2024 : 16.54 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi: Diskusi di Kemang Dibubarkan Karena Tak Berizin dan Dianggap Memecah Belah Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air membubarkan diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024), atas alasan tidak ada izin. "Alasannya tidak ada izin dan (acara diskusi dianggap) memecah belah persatuan dan kesatuan," ungkap Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen (Pol) Djati Wiyoto dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (29/9/2024). Awalnya, kelompok kontra acara diskusi hanya menggelar unjuk rasa di depan hotel. Mereka hanya menyampaikan pernyataan tentang ketidaksetujuannya atas topik diskusi. Tetapi tensi massa meningkat. Mereka sempat berusaha masuk hotel sehingga aparat berupaya keras menghalau.  "Terjadi desak-desakan, saling dorong. Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu," lanjut Djati.  Di sela-sela itu, rupanya ada segelintir orang yang merangsek masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang atau pintu khusus karyawan. Sekuriti hotel sempat mencegahnya. Tetapi mereka tetap memaksa masuk dan melakukan penganiayaan terhadap sekuriti. "Karena petugas (sekuriti) tidak seimbang, massa masuk ke dalam, melakukan perusakan pencabutan baliho dan membubarkan diskusi," ungkap Djati yang diketahui berpengalaman pada jabatan di bidang intelijen itu.  Polisi telah mengamankan lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Kelima orang itu masing-masing berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. "Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Djati. FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda. Adapun, terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM. Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi.  Djati menegaskan, kelimanya masih berada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Sebelumnya diberitakan, forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, di Kemang, tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang, Sabtu (27/9/2024) pagi. Refly Harun menuturkan, forum diskusi itu juga dihadiri Said Didu, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis. Diskusi mengagendakan evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo serta harapan pemerintahan ke depan.  "Jam 09.00 WIB saya datang, sudah ada orang yang berorasi. Nah ketika acara mau dimulai, tiba-tiba masuk sekelompok orang itu ke venue membubarkan acara dengan melakukan perusakan," ujar Refly saat dihubungi, Sabtu. Refly menuturkan, acara tersebut belum dimulai. Namun, massa kelompok itu sudah berorasi menuntut pemberhentian acara. Refly pun tidak mengetahui alasan detail mengapa kelompok orang itu membubarkan forum diskusi tersebut. Alhasil, karena adanya massa kelompok yang tiba-tiba membubarkan acara, forum diskusi diberhentikan meski acara seharusnya berjalan hingga pukul 14.00 WIB. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)