Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2024 : 22.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tulungagung, Tuban, Bojonegoro

Belum Sidang, Permohonan Penetapan Nama Ganda Mantan Bupati Bojonegoro Dicabut Lagi

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

19 Jan 2024 : 22.22

Bojonegoro (beritajatim.com) – Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengajukan permohonan penetapan dua nama di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Namun, belum masuk agenda sidang, berkas permohonan itu dicabut kembali.

Surat permohonan penetapan nama Anna Mu’awanah dan Mukawanah yang dimiliki satu orang yang sama itu dilakukan pada Jumat (12/1/2024). Agenda sidang perdana hari ini, Jumat (19/1/2024). Namun, berkas itu dicabut kemarin.

Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, meski berkas permohonan penetapan sudah dicabut, namun sidang perdana dengan pemohon mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu tetap digelar.

“Sidang digelar untuk melegalkan pencabutan permohonan penetapan nama ganda dimaksud,” ujarnya saat ditemui awak media di PN Bojonegoro, Jumat (19/1/2024).

Dalam persidangan itu, juga mengundang pemohon Anna Mu’awanah maupun kuasa hukumnya, Mochamad Mansur, namun tidak ada yang hadir.

Sementara, alasan surat pencabutan permohonan penetapan nama ganda itu, lanjut hakim kelahiran Kabupaten Tulungagung itu, hanya dituliskan karena berkas akan diperbaiki. “Tidak ada keterangan lain selain keterangan itu,” tuturnya.

Sony melanjutkan, dengan alasan itu, permohonan penetapan nama ganda yang diajukan Anna Mu’awanah, mungkin akan diajukan lagi.

Dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Mochamad Mansur selaku kuasa hukum Anna Mu’awanah belum memberi konfirmasi penyebab detail pencabutan permohonan penetapan nama ganda kliennya.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan nama ganda itu, yakni nama pertama Anna Mu’awanah, saat ini tercatat secara resmi di dokumen KTP, KK, Kutipan Akte Kelahiran, Duplikat Akta Nikah, Ijazah Sarjana S1, S2, dan S3 miliknya.

Sementara nama Mukawanah tercatat secara resmi di ijazah SDN Laju Lor 1, Kabupaten Tuban; MTsN Tuban, Kabupaten Tuban; dan MAN Rejoso, Kabupaten Jombang. [lus/ian]

Sentimen: negatif (99.2%)