Sentimen
27 Sep 2024 : 07.59
Tokoh Terkait
Daftar Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Partainya Jelang Pelantikan
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
27 Sep 2024 : 07.59
Daftar Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Partainya Jelang Pelantikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih Periode 2024-2025 dipecat oleh partai politiknya menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
Menurut catatan
Kompas.com,
pemecatan ini terjadi akibat berbagai masalah, termasuk dugaan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Anggota DPR Terpilih yang dipecat tidak tinggal diam dan memilih menempuh jalur hukum.
PDI-P memecat Tia Rahmania pada 3 September 2024 setelah terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.
Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menyatakan, surat pemberhentian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 September 2024.
“Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan
Rahmad Handoyo
kepada KPU,” kata Chico Hakim kepada
Kompas.com,
Kamis (26/9/2024).
Kemudian
KPU RI
menertibkan surat penetapan pengganti Tia pada 23 September 2024. KPU RI menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg PDI-P Dapil Banten 1 sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Menanggapi pemecatan tersebut, Tia berencana menggugat keputusan PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," ujar pengacara Tia, Jupryanto Purba.
PDI-P juga memecat Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pemecatan ini disebabkan oleh perselisihan hasil suara Pileg 2024 yang melibatkan kader internal.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) dikutip
Kompas TV.
"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1," imbuhnya.
Kemudian, kata Djarot, Ketua Mahkamah Partai Yasona Laoly melaporkan temuan itu dalam rapat DPP PDIP.
"Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ujarnya.
Atas pemecatan tersebut, KPU pun menetapkan Didik Haryadi untuk menggantikan Rahmad Handoyo.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memecat secara sepihak dua Anggota DPR Terpilih, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari PKB terkait pemecatan tersebut.
Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB pada Kamis (12/9/2024) untuk meminta kejelasan. Namun, tidak ada satu pun pengurus yang bersedia memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Achmad Ghufron Sirodj, Kamis.
Sementara itu, KPU juga telah menetapkan caleg PKB Dapil Jawa Timur IV atas nama Muhammad Khozin sebagai calon anggota DPR RI terpilih menggantikan Achmad Ghufron Sirodj. Sedangkan Irsyad Yusuf digantikan Anisah Syakur
Saat ini, keduanya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena dianggap semena-mena dalam memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat.
Selain itu, KPU juga menetapkan tiga orang pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PKB.
Antara lain, Hendri sebagai caleg PKB daerah pemilihan (Dapil) Riau II menggantikan H Mafirion karena diberhentikan dari anggota partai.
Hindun Anisah sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Hindun menggantikan Fathan karena Caleg Terpilih Peringkat Pertama itu mengundurkan diri.
Serta Rino Lande, caleg PKB Dapil Jawa Timur V menggantikan Ali Ahmad karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)