Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi, nepotisme
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kami Mohon Maaf Kalau Selama Ini Bapak Ada Kesalahan
Detik.com Jenis Media: News
Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto mengapresiasi langkah MPR mengenai Pasal 4 TAP/XI/MPR/1998 yang menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan. Tutut pun meminta maaf jika selama Soeharto memimpin Indonesia terdapat kesalahan yang dilakukan.
Hal itu disampaikan Tutut dalam silaturahmi kebangsaan MPR dan keluarga Soeharto di Ruang Delegasi, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2024). Tutut hadir bersama Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto.
"Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada bapak yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," kata Tutut.
Tutut mengatakan jika yang dilakukan Soeharto saat itu ialah demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Maka, menurut dia, saat ini dendam tidak lebih penting dibanding persatuan.
"Kami keluarga, bahwa setelah sekian tahun lamanya akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar, bahwa yang benar itu benar, yang salah itu salah dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat," kata Tutut.
Dalam kesempatan yang sama, Titiek Soeharto mengatakan jika jasa yang diberikan Soeharto kepada Indonesia merupakan hasil kerja sama dari seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya. Dia pun kembali menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan Soeharto saat menjadi pemimpin.
"Dan untuk ke depannya, apa yang segala kebaikan yang telah beliau lakukan itu, semua itu adalah produk dari kerja sama semua para pejabat pejabat di bawah pimpinan beliau," imbuh dia.
Sebelumnya, pimpinan MPR RI menggelar silaturahmi kebangsaan. Dalam silaturahmi itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat balasan pimpinan MPR atas usulan Fraksi Golkar perihal Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang menyebut nama Presiden ke-2 RI Soeharto agar dinyatakan telah dilaksanakan.
"Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar MPR menyampaikan bahwa ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang negara-negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme khususnya Pasal IV secara eksplisit yang menyebut nama mantan Presiden Suharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut ketetapan itu," ujarnya.
(ygs/ygs)Sentimen: positif (65.3%)