Sentimen
Negatif (99%)
25 Sep 2024 : 16.29
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, nepotisme

Partai Terkait

TAP MPR terkait Gus Dur Resmi Dicabut, soal Soeharto Tetap Berlaku

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

25 Sep 2024 : 16.29
TAP MPR terkait Gus Dur Resmi Dicabut, soal Soeharto Tetap Berlaku Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) RI resmi membuat keputusan soal Ketetapan (TAP) yang menyangkut pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ( Gus Dur ) dan Presiden ke-2 RI Soeharto . Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah membahas surat Fraksi PKB perihal Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. "Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam rapat paripurna terakhir MPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Selanjutnya, MPR RI juga telah membahas surat yang diusulkan Fraksi Partai Golkar tanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998. Menurut Bamsoet, pimpinan MPR menetapkan status hukum TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku. Namun dalam Pasal 4, Soeharto dianggap sudah selesai menjalankan ketetapan itu. Adapun Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 itu berisi soal upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang eksplisit menyebut mantan Presiden Soeharto. "Status hukum TAP MPR Nomor XI tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/R 2003," kata Bamsoet. "Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggaal dunia," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, MPR RI juga telah mencabut TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024). “Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet, Senin (9/9/2024) lalu. Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti. Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967. “Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)