Kemendag gandeng Kejagung awasi perdagangan aset kripto.
Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi
Elshinta.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto.
Kepala Bappebti Kemendag, Kasan menerangkan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Hal ini disampaikan Kasan melalui keterangan tertulis.
“Penandatanganan PKS antara Bappebti dengan Jampidum Kejagung bertujuan menjaga ekosistem
perdagangan aset kripto dan diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dengan Kejagung,"
"Diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum terkait perdagangan aset kripto,” ungkap Kasan
Kasan menjelaskan, ruang lingkup Kerja sama ini mencakup dua poin besar. Pertama, penanganan barang bukti
aset kripto dalam perkara tindak pidana umum, dalam hal ini Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli kepada
Bappebti dalam penanganan barang bukti berupa aset kripto pada tindak pidana umum.
Saksi ahli akan membantu memastikan perpindahan barang bukti aset kripto telah diterima penuntut umum secara lengkap dan utuh apabila diperlukan.
“Kedua, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Bappebti dan Kejagung bekerja sama melalui berbagai kegiatan seminar, forum diskusi terpumpun, dan kegiatan lain yang relevan untuk meningkatkan kapasitas SDM,” imbuh Kasan.
Kasan menambahkan, Bappebti juga berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto bersama ekosistem aset kripto.
Bappebti menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas kerja sama yang telah terjalin baik. Hal ini diperlukan untuk pengembangan industri dan penguatan perlindungan kepada masyarakat. "Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan,” kata Kasan.
Penandatangan Kerja sama dilakukan Kepala Bappebti, Kasan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana dihadiri sejumlah pejabat Kejagung, Kementerian Perdagangan,Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). (Mur/Nak)
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (100%)