Sentimen
Positif (79%)
10 Jun 2024 : 15.32
Tokoh Terkait

DJP Usul Anggaran Rp 6,87 T Tahun Depan, Belum Termasuk Gaji Rp 13,7 T

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

10 Jun 2024 : 15.32
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif anggaran sebesar Rp 6.879.932.297.000 pada 2025. Anggaran itu disebut untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan teknis yang secara langsung diharapkan dapat mendukung pencapaian program DJP.

"Secara keseluruhan kebutuhan untuk pagu indikatif (DJP) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,879 triliun," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak DJP Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (10/6/2024).

Anggaran terbagi menjadi program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,44 triliun, kebijakan fiskal Rp 320 juta dan dukungan manajemen Rp 5,43 triliun.

Jumlah itu belum termasuk gaji dan tunjangan kinerja DJP yang pengelolaannya berada di Sekretariat Jenderal Kemenkeu sebesar Rp 13,7 triliun. Sebagai informasi, total pegawai DJP sebanyak 44.158 orang.

"Program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja termasuk di dalamnya mendukung program teknis seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK. Sedangkan untuk pagu anggaran belanja pegawai DJP terkait gaji dan tunjangan kinerja, telah desentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal Rp 13,7 triliun," bebernya.

Rincian kegiatan DJP per fungsi terdiri dari fungsi utama Rp 3,75 triliun. Di dalamnya ada pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan dan penilaian, penegakkan hukum dan penagihan, pengelolaan meterai, perumusan kebijakan, serta TIK (termasuk coretax).

Selain fungsi utama, ada juga fungsi pendukung dengan alokasi anggaran Rp 3,127 triliun. Di dalamnya terdiri dari operasional kantor dan pengadaan aset (non TIK).

"Operasional kantor berupa pemeliharaan gedung kantor, sewa gedung, langganan listrik, telepon dan air, serta pengiriman surat pos dinas. Sedangkan untuk pengadaan aset non TIK terdiri dari pembangunan/renovasi gedung kantor, rumah dinas, kendaraan dinas operasional, termasuk peralatan dan perlengkapan kantor," bebernya.

(aid/ara)

Sentimen: positif (79.5%)