Sentimen
Negatif (96%)
24 Jan 2024 : 11.48
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Sidang Penutupan Restoran Sangria, Effendi Ngotot Minta Pertanggungjawaban Ellen

24 Jan 2024 : 18.48 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan wanprestasi atas penutupan Restoran Sangria oleh Kodam V Brawijaya masih mengagendakan keterangan saksi, ada dua saksi yang didatangkan pihak tergugat satu yakni Ellen Sulistyo. Saksi pertama adalah Novy Irawati dan Lenni Rahmawati.

Saksi Novy Irawati pertama diperiksa, saksi adalah penasihat spiritual Ellen Sulistyo. Banyak hal yang dijelaskan saksi terkait konflik restoran Sangria sampai akhirnya ditutup.

Saksi mengatakan, dirinya sering diajak diskusi oleh Ellen terkait penutupan Restoran Sangria. Saksi sempat menyarankan Ellen untuk mediasi dengan Effendi. Kemudian pada 19 Mei 2023 dilakukan Mediasi.

Saat mediasi tersebut kata saksi, pihak Ellen mempertanyakan ke Effendi, kenapa restoran Sangria sampai ditutup. Saat itu Effendi menyalahkan Ellen terkait dengan PNPB yang harus dibayarkan ke Kodam. Dari pihak Ellen sendiri mengaku tidak pernah mengetahui tagihan PNPB tersebut.

“Sempat terjadi perdebatan antara Ellen dan Effendi. Ellen menanyakan kerjasama lima tahun tapi baru enam bulan kok sudah bermasalah,” ujar saksi.

Lalu Effendi menunjukkan surat beliau kepada Kodam, dari situlah ada sebuah keganjilan karena dalam surat tersebut Effendi juga menanyakan pada Kodam. Surat tersebut tentang perpanjangan ijin pengelolaan restoran Sangria dan itu baru diurus Agustus 2022.

“Di situlah saksi kaget karena perjanjian ditandatangani Effendi dan Ellen 27 Juli 2022. Kenapa baru diurus Agustus? Padahal menurut surat tersebut Effendi wajib mengurus perpanjangan 6 bulan sebelum perjanjian berkahir namun hal tersebut tidak dilakukan, dan selama ini Effendi tidak pernah transparan mengenai informasi terlait dan keadaan sebenarnya sampai akhirnya tiba-tiba ditutup secara mendadak”. Lalu saksi juga menerangkan dimana pihak Kodam setelah penutupan tersebut juga mendatangi Ellen untuk menanyakan perihal kerjasama dengan Effendi dari sana pula lebih jelas pula bagaimana wanprestasinya Effendi terhadap pihak Kodam V Brawijaya alasan mengapa Effendi sudah tidak mendapat ijin perpanjangan atas lokasi tersebut,” ujar Novy.

Masih menurut saksi, setelah peristiwa penutupan Restoran Sangria, saksi ditunjukkan Ellen sebuah perjanjian. Setelah dibaca beberapa kali, saksi menangkap adanya keganjilan karena dalam perjanjian tersebut menurut saksi terjadi ketimpangan. Yang mana dalam perjanjian hanya disebutkan kewajiban Ellen dan hak Effendi. Sementara kewajiban Effendi tidak disertakan.

Saksi juga menyayangkan pihak notaris kenapa perjanjian timpang tersebut disahkan. Ellen kemudian mempertemukan saksi dengan notaris yang diketahui bernama Fery. Saat itu notaris Fery mengatakan hanya mengesahkan saja, sementara draft atau isi perjanjian yang membuat adalah Effendi.

” Saya menanyakan apa pak Fery tidak memeriksa dokumen perjanjian Effendi dengan Kodam? Dan saya juga bilang ke notaris kamu kok sembrono sekali, membuat perjanjian tapi tidak memeriksa dokumen. Fery bilang bahwa yang membuat draft bukan Fery, tapi semua dibuat oleh Effendi,” ujar saksi.

Saksi menambahkan, karena pihak Ellen dan Effendi sudah tidak ada yang saling percaya maka kemudian diambil solusi untuk bertemu dengan pihak Kodam dan hal itu disetujui oleh Effendi. Tapi faktanya, Effendi tak mempertemukan dengan pihak Pangdam malah kemudian menerbitkan somasi kepada Ellen.

Saksi juga menceritakan terkait adanya sharing profit yang harus dibayarkan Ellen pada Effendi sebesar Rp 60 juta per bulan. Dan itu selalu dibayarkan oleh pihak Ellen meski restoran dalam keadaan sepi. Memang sempat terjadi penundaan pembayaran dari pihak Ellen antara bulan Maret-April karena restoran dalam keadaan memberatkan lalu diadakan kesepakatan perubahan profit sharing dengan pihak Effendi.

” Selain tagihan sharing profit, Ellen tak pernah mendapat tagihan soal PNPB dari Effendi. Pada prinsipnya Ellen bersedia membayarkan tagihan asalkan jelas tagihannya dan nilainya berapa. Tapi Effendi sendiri yang mengatakan tak pernah tahu jumlahnya berapa PNPB yang harus dibayarkan,” ujar saksi. [uci/beq]

Sentimen: negatif (96.8%)