Sentimen
Positif (88%)
13 Mei 2024 : 11.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

KPU Kota Malang Terima 2 Pasangan Bakal Calon Wali Kota Jalur Independen

13 Mei 2024 : 18.40 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Malang(beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menerima penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang pada Minggu, (12/5/2024) malam.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, merujuk ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 KPU Kota Malang menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih termasuk sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah.

Di Kota Malang jumlah DPT tercatat sebanyak 651.758. Dengan jumlah DPT maka dukungan yang harus diperoleh pasangan perseorangan minimal mencapai 48.882. Dari lima kecamatan yang ada bakal pasangan calon perseorangan minimal mendapat dukungan dari tiga kecamatan.

“Kami telah mengumumkan persyaratan dukungan minimal ini mulai tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024. Lalu dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon yang berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” ujar Aminah.

Dalam pendaftaran bakal pasangan calon jalur independen. Pasangan pertama yang mendaftar adalah Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani. Mereka datang ke KPU Kota Malang dengan membawa dukungan sebanyak 57.646 yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.

“Harapan saya bisa melaui proses ini berlanjut pada tahap selanjutnya tanpa ada kendala,” ujar Briyan.

Sementara pasangan calon jalur independen kedua adalah Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Pasangan ini membawa jumlah dukungan 56.172 dari lima kecamatan di Kota Malang ke KPU Kota Malang.

“Kami optimis karena dukungan merata di 5 kecamatan,” ujar Heri Cahyono. (luc/ted)

Sentimen: positif (88.9%)