Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pemalang
Kasus: korupsi, Tipikor, kasus suap
Partai Terkait
Istri Terpidana Korupsi Diteror 'Melon' Petugas Rutan KPK, Diminta Setor Total Rp96 Juta
Gelora.co Jenis Media: Nasional
GELORA.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan istri seorang tahanan sebagai saksi dalam kasus korupsi di persidangan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dia adalah istri dari mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Arum Indri.
Arum menjelaskan dirinya turut dapat panggilan telepon dari seorang petugas rutan yang mengaku bernama 'Melon'.
"Pada waktu itu orang yang menghubungi saudara itu mengaku bernama siapa?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 September 2024.
"Melon," jawab Arum.
Saat ditanya jaksa, Arum mengaku tak mengetahui nama asli dari petugas ‘Melon’.
Jaksa mencecar Arum soal yang diminta oleh 'Melon'. Arum mengaku bahwa 'melon' memintanya untuk menyetor uang iuran untuk suaminya.
Diketahui, eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terlibat kasus suap sempat jalani tahanan di gedung C1, Rutan KPK, Jakarta Selatan. Agung dijebloskan bersama orang kepercayaannya yaitu Adi Jurnal.
'Melon' saat itu meminta uang ke Arum dengan dalih agar ruangan isolasi suaminya bisa dipindahkan bersama dengan teman yang lain.
"Beliau cuma meminta untuk mengirimkan sejumlah uang agar suaminya bisa dipindah bergabung sama tahanan yang lain," jelas Arum.
"Kalau tidak mau mengirimkan uang nanti tetap berada di ruang isolasi," ujar Arum.
Selain itu, Arum juga diminta oleh 'Melon' untuk membeli ponsel agar sama dengan teman satu kamarnya. Jika tak membeli ponsel, maka suami Arum tak dipindahkan dari tempat isolasi.
"Ini BAP saudara ya. Saya bacakan ya, 'ini ada Pak Adi di rutan c1. Kalau Pak Adi mau dipindahkan sama teman teman satu blok maka harus membeli ponsel," tutur jaksa.
"Jika Pak Adi tak membeli ponsel maka Pak Adi akan diisolir atau ditempatkan di ruang khusus' seperti itu?," tanya jaksa.
Kemudian, Arum merespons dengan membenarkan pertanyaan jaksa. Jaksa kembali mencecar Arum terkait keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Ini di BAP saudara mengatakan, 'Pak Adi mengatakan, ini aku masih di ruang isolasi, mau dipindahkan. Tapi, perlu uang Rp25 juta untuk membeli ponsel, nomor, power bank segala macamnya' begitu?," tanya jaksa.
Arum pun membenarkan pertanyaan jaksa.
Kemudian, ia mengaku setelah mendapat telepon dari suaminya, Arum langsung mengirimkan uang iuran yang diminta oleh 'Melon'.
Menurut dia, pengiriman uang itu melalui rekening pribadinya ke rekening tujuan atas nama Surisma Dewi.
"Berapa yang ditransfer?," kata jaksa.
"Saya transfer berati total Rp26.500.000," kata Arum.
Uang dikirimkan Arum secara bertahap. Lalu, 'Melon' kembali meminta uang iuran untuk suami Arum sebanyak Rp4,5 juta setiap bulannya.
"Saya bacakan BAP saudara. Nanti dikroscek di BAP rekening juga, 'tanggal 5 September sebesar Rp4.375.000 ke rekening BCA, sekian-sekian atas nama Sri Ngatinah'. Itu siapa?," kata jaksa.
"Ibu saya," kkata Arum
Setelah itu, Arum rutin mengirimkan uang kepada suaminya yang diminta 'melon' sebanyak Rp5 juta.
Dengan demikian, jika ditotal Arum sudah menyetorkan uang sebanyak Rp65.175.000. Terakhir, Arum juga sempat berikan uang secara tunai dengan nominal Rp1,5-Rp2 juta.
"Di BAP saudara Rp4,5 (juta). Itu cara masuknya kerugian gimana?," tanya jaksa.
"Lewat loker," kata Arum.
Arum mengatakan loker tersebut diserahkan kepada suaminya langsung. Kata dia, tak ada proses pemeriksaan oleh petugas rutan. Kunci loker juga dipegang suaminya. Total uang yang disetor Arum sekitar Rp96 juta.
Sentimen: negatif (96.8%)