Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo
Tokoh Terkait
Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pembobolan Bank BRI
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Seorang buronan kasus pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI. Terpidana tersebut adalah Ririn Sikinaningsih. Dia ditangkap pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.
Terpidana sebelumnya ditetapkan oleh Kejari Surabaya menjadi DPO sejak tahun 2023 dan dilakukan pencarian namun belum membuahkan hasil. Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan.
Terpidana ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 776 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut.
” Saat ini terpidana telah sampai di Surabaya dan telah dibawa Rutan Kejati Jatim dan besok dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo,” ujar Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Kamis (25/1/2024).
Seperti diketahui sebelumnya, Ririn Sikinaningsih selaku pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar 750 juta dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah. [uci/ian]
Sentimen: negatif (66%)