Jelang Kampanye, Bawaslu Ingatkan Pasangan Calon Tidak Libatkan Pihak Terlarang
Fajar.co.id Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menjelang dimulainya masa kampanye untuk pemilihan kepala daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengingatkan semua pasangan calon untuk tidak melibatkan pihak terlarang dalam kegiatan kampanye mereka.
Bawaslu Kota Makassar telah mengeluarkan surat himbauan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah terkait hal tersebut, kata, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah.
Dede, mengungkapkan pentingnya menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye. "Kami ingin memastikan bahwa semua calon menjalankan kampanye dengan etika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 jadwal pelaksanaan kampanye dimulai Tanggal, 25 September 2024 - 23 November 2024, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk Iklan media massa cetak dan media massa elektronik, nanti dimulai pada Tanggal 10 - 23 November 2024.
Rachmat Sukarno, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan kampanye. Semua pasangan calon diharapkan untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
"Bawaslu mengingatkan kepada paslon agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, ada sanksinya dalam Peraturan KPU bagi yang melakukan," ujar Arno.
Sentimen: negatif (61.5%)