Sentimen
Positif (57%)
3 Jul 2024 : 22.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lumajang

Oknum Pesantren di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun, Kemenag: Peran Orang Tua Penting

4 Jul 2024 : 05.23 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Lumajang (beritajatim.com) – Kasus oknum pesantren yang menikahi dan mencabuli gadis di bawah umur di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan.

Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang pun angkat suara, menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan agama seperti pondok pesantren.

“Masih anak-anak, sehingga peran orang tua juga penting,” ujar Kepala PLH Kemenag Lumajang, Mudhofar, Rabu (3/7/2024).

Mudhofar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan anak, khususnya pesantren. Pastikan pesantren tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag.

“Kalau ingin tahu izin resmi sebuah pendidikan, masyarakat harus bertanya ke KUA terdekat, atau bisa ke kepala desa,” terangnya.

Ia menuturkan, saat ini terdapat sekitar 200 lembaga pendidikan pondok pesantren di Lumajang. Namun, hanya sekitar 170 yang memiliki izin resmi.

“Kami menghimbau masyarakat untuk memilih jenis pendidikan anak supaya lebih hati-hati, terutama pendidikan pesantren, madrasah maupun sekolah umum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mudhofar mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap setiap lembaga pondok pesantren yang ingin memiliki izin operasional secara resmi, termasuk Pondok Pesantren Hubbun Nabi yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bagi masyarakat yang menyebut dirinya memiliki pesantren, tapi ternyata secara administratif tidak terpenuhi. Maka kita lakukan pendekatan secara persuasif, dan kita upayakan petugas KUA dan penyuluh agama ke sana kalau memang ingin menjadi sebuah pesantren, maka harus mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya. [ian]

Sentimen: positif (57.1%)