Sentimen
Negatif (79%)
21 Sep 2024 : 21.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarmasin

Kasus: korupsi, Tipikor, kasus suap

Eks Penyidik KPK Ingatkan Hakim Jangan Ringankan Hukuman Maming di PK

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

21 Sep 2024 : 21.25

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming untuk bersikap tegas.

Dia mengatakan salah seorang hakim menangani PK Maming adalah Hakim Ad Hoc Tipikor, Ansori. Dalam hal ini, Yudi menyoroti rekam jejak Hakim Ansori saat memutuskan salah satu perkara tipikor.

Misalnya, saat memperkuat vonis bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

“Hakim Agung Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi dalam siaran pers, Sabtu (21/9/2024).

Yudi berharap, Majelis Hakim dapat secara independen dan tegas menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming. Pasalnya, dia optimistis bahwa Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani masih independen.

“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK [Maming]," imbuhnya.

Dalam catatan Bisnis, Mardani awalnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK atas kasus suap pemberian izin usaha pertambangan. Mantan Bendahara Umum PBNU itu lalu dibawa ke persidangan di PN Banjarmasin. 

Pada Februari 2023, dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp110 miliar. 

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, tim jaksa KPK lalu menyatakan banding utamanya untuk mengejar pidana uang pengganti kepada negara yakni Rp118 miliar. 

Pada tingkat banding, hukuman bui Mardani ditambah menjadi 12 tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp500 juta, namun hukuman uang penggantinya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Rp110 juta.  

Lalu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Mardani tetap dihukum membayar uang Rp110 miliar ke negara.

Sentimen: negatif (79.9%)