Sentimen
Positif (98%)
13 Mei 2024 : 16.56
Informasi Tambahan

Event: Pilwali Surabaya

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Dua Paslon Jalur Independen Pilwali Surabaya 2024 Kandas

13 Mei 2024 : 23.56 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Surabaya (beritajatim.com) – Dua pasangan bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur independen dipastikan kandas setelah tidak bisa menyerahkan dukungan bentuk fisik maupun digital ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga pukul 23.59 WIB, Minggu (12/5/2024) atau dini hari.

“Sampai dengan akhir waktu penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan data dan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya di hari terakhir penyerahan dukungan (12/5/2024) terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) yang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Pertama, pukul 19.05 WIB, bapaslon Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono.

Kedua, pukul 23.21 WIB, bapaslon Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti yang kehadirannya diwakili oleh petugas penghubungnya.

Nur Syamsi merinci bapaslon yang hadir pertama, Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono meninggalkan kantor KPU Kota Surabaya sekitar 1 jam setelah kedatangannya. Setelah itu hingga berakhirnya waktu penyerahan mereka tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

“Hingga waktu berakhir tidak terlaksana penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) tetapi tidak melalui Silon,” ujar Nur Syamsi.

Bapaslon yang hadir kedua, Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti, diwakili oleh admin atau petugas penghubungnya memilih mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy). Tetapi tidak melalui Silon, yaitu melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB.

“Dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan,” kata dia.

Kemudian, KPU Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta melakukan penghitungan dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.

Menindaklanjuti fakta tersebut, lanjut dia, KPU Kota Surabaya memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada seluruh bapaslon.

“Dengan status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran,” pungkas dia.[asg/ted]

Sentimen: positif (98.3%)