Sentimen
Negatif (99%)
20 Sep 2024 : 17.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pontianak, Singkawang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kadernya Jadi Tersangka Pencabulan Tetap Dilantik Anggota DPRD Singkawang, PKS Siapkan Sanksi Internal

21 Sep 2024 : 00.52 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana Harian Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan partainya akan memberikan sanksi internal terhadap kader sekaligus anggota DPRD terpilih Singkawang berinisial HA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila di Singkawang, Kalimantan Barat.

Diketahui, HA yang berstatus sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, masih mengikuti pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (16/9/2024).

HA ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan anak berusia 13 tahun pada 26 Agustus 2024. Polres Singkawang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.

Berdasarkan surat dari salah satu rumah sakit di Kota Pontianak, HA diminta beristirahat total hingga 27 September. Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengaku kliennya butuh istirahat total hingga 27 September 2024.

"Tentu kita memiliki dua langkah ya, langkah pertama akan kita selesaikan secara internal dengan ada tim internal yang menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," ujar Aher kepada wartawan seusai pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Selain memberikan sanksi internal, Aher menuturkan partainya menyerahkan dan menghormati kepada proses hukum yang berlaku.

"Di saat yang sama selain mekanisme internal, penyelesaian kita adalah menyerahkan dan menghormati hukum positif yang berlaku karena sudah pada posisi tersangka, sehingga ya kita ikuti, kita hormati untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," jelas Aher.

Diberitakan sebelumnya, Polres Singkawang telah menetapkan HA sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan anak umur 13 tahun. Dalam perkara ini, HA telah mangkir dua kali pemanggilan polisi dengan alasan sakit.

Sentimen: negatif (99.1%)