Bahlil: Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Berlaku 1 Oktober 2024
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum akan diterapkan pada 1 Oktober 2024. Menurut Bahlil, pemerintah masih mengkaji aturan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan berdasarkan prinsip keadilan.
"Feeling saya belum," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).
"Saat ini, kami sedang merumuskan agar aturan yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan keadilan. Subsidi BBM harus tepat sasaran dan tidak salah sasaran," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa aturan pembatasan BBM bersubsidi harus menyentuh berbagai sektor, termasuk petani dan nelayan. Oleh karena itu, aturan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sebelum siap diberlakukan.
"Insyaallah, nanti kalau sudah selesai, saya akan sampaikan," tambah Bahlil.
Saat ditanya lebih lanjut, Bahlil mengatakan belum ada keputusan pasti mengenai kapan aturan ini akan diterapkan. "Belum tahu. Saya akan menentukan di waktu yang tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil menyebutkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diberlakukan setelah adanya penetapan peraturan menteri (permen).
"Permen baru akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan pembatasan ini," jelasnya di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Meski sempat disebut akan berlaku pada 1 Oktober 2024, Bahlil menyatakan bahwa keputusan final masih menunggu waktu sosialisasi yang tepat.
"Sosialisasi ini yang sedang kami bahas sekarang," lanjutnya.
Bahlil juga menambahkan peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang dalam proses revisi. Namun, detail mengenai isi peraturan tersebut belum bisa diungkapkan karena masih dalam tahap kajian.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa implementasi awalnya direncanakan pada 17 Agustus 2024, tetapi tertunda karena proses finalisasi.
Rachmat juga menegaskan aturan ini bukanlah pembatasan pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.
Sentimen: positif (99.2%)