Sentimen
Netral (96%)
19 Sep 2024 : 17.09
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi, Tipikor

Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 4 Triliun dari PT Timah ke Perusahaan Smelter Harvey Moeis

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

19 Sep 2024 : 17.09

Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (12/9/2024). Dalam persidangan ini, salah satu saksi yang dihadirkan adalah staf direktorat SDM PT Timah Tbk, Eko Zuniarto.

Eko memberikan kesaksian terkait terdakwa Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku direktur utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah sebagai direktur pengembangan usaha PT RBT sejak 2017.

Di hadapan majelis hakim, Eko membeberkan aliran dana dari PT Timah Tbk ke smelter swasta yang diwakili oleh Harvey Moeis mencapai Rp 4 triliun. Ia memerinci jumlah pembayaran kerja sama sewa peralatan pengolahan timah antara PT Timah dan PT RBT yang berlangsung dari 2018 hingga 2020 melalui sejumlah perusahaan afiliasi.

“Berapa jumlah yang masuk ke PT RBT? Ada Rp 4 triliun?” tanya hakim.

“Izin membaca dokumen terlebih dahulu, Yang Mulia,” jawab Eko sebelum memerinci detail pembayaran.

Eko mengungkapkan pada 2018, PT Timah membayar biaya sewa smelter sebesar Rp 69,3 miliar ke PT RBT. Pada 2019, pembayaran meningkat menjadi Rp 736 miliar, dan pada 2020 mencapai Rp 315 miliar. Total pembayaran dari 2018 hingga 2020 untuk sewa smelter ini mencapai Rp 1,12 triliun.

Hakim kemudian menanyakan aliran dana ke sejumlah perusahaan cangkang atau perusahaan boneka yang didirikan oleh PT RBT, terkait jual beli bijih timah yang diatur melalui Surat Perintah Kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan oleh PT Timah. Tiga perusahaan cangkang yang disebutkan adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Semar Jaya Perkasa, dan CV Belitung Makmur Sejahtera.

“Berapa total yang masuk ke tiga CV tersebut?” tanya hakim.

Eko menjawab pada 2018, pembayaran ke CV Bangka Karya Mandiri dan CV Semar Jaya Perkasa masing-masing mencapai Rp 183,9 miliar dan Rp 103 miliar. Pada 2019, pembayaran ke dua CV tersebut di Bangka mencapai Rp 1,4 triliun dan Rp 3,41 miliar. Sementara itu, pada 2020, pembayaran ke CV yang sama masing-masing sebesar Rp 5,31 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Eko juga memerinci pada 2018, pembayaran ke CV Belitung Makmur Sejahtera sebesar Rp 88 miliar dan Rp 41 miliar, kemudian pada 2019 sebesar Rp 680 miliar, dan pada 2020 sebesar Rp 185 miliar.

Secara keseluruhan, Eko mengungkapkan jumlah dana yang diterima tiga perusahaan cangkang milik PT RBT mencapai Rp 3,7 triliun. Jika ditambah dengan pembayaran untuk sewa peralatan pengolahan timah, jumlah total aliran dana ke PT RBT lebih dari Rp 4 triliun.

Sentimen: netral (96.2%)