Sentimen
Negatif (76%)
20 Sep 2024 : 06.45
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sukoharjo

Tokoh Terkait

Bawaslu tolak gugatan sengketa Pilkada pasangan calon peserta jalur independen

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

20 Sep 2024 : 06.45
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com. Bawaslu tolak gugatan sengketa Pilkada pasangan calon peserta jalur independen Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Rabu, 18 September 2024 - 16:07 WIB

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilkada yang dilaporkan oleh pasangan bakal calon kepala daerah, Tuntas Subagyo - Djayendra Dewa. Keputusan menolak bakal calon dari jalur perseorangan tersebut disampaikan dalam sidang musyawarah majelis yang digelar di Kantor Bawaslu.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki menyampaikan, keputusan diambll setelah proses persidangan terbuka yang cukup panjang sejak permohonan diajukan oleh pasangan bakal calon peserta Pilkada jalur independen. Pemohon yakni Tuntas Subagyo - Jayendra Dewa mengajukan keberatan atas penetapan tidak memenuhi syaratl KPU kabupaten terhadap hasil verifikasi faktual syarat dukungan.

Dalam proses sidang, pemohon telah mengajukan saksi yang kemudian diperiksa dan dan dikonfrontir sesuai dengan aturan tata laksana persidangan. Dalam pembuktian keberatan yang menjadi dasar gugatan, pasangan calon membawa puluhan saksi yang diakui sebagai obyek verifikasi faktual KPU.

"Namun dalam pembuktian dipersidangan bukan saksi langsung yang didalilkan dalam pelaporan resmi pada 21 Agustus lalu," kata Rohmad seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, DenI Suryanti, Rabu (18/9). 

Dia menambahkan, dengan hasil pleno sidang putusan sengketa Pilkada yang dimohonkan oleh pasangan calon, sekaligus menutup peluangan bagi pasangan calon menjadi kontestan Pilkada 2024 di Sukoharjo. Putusan merupakan kewenangan mutlak majelis Bawaslu. Permintaan pemohon untuk menghadirkan saksi ahli juga dinilai tidak diperlukan lantaran dalam proses pemeriksaan sudah bisa dinilai dan disimpulkan secara jelas.

Hasil putusan sidang musyawarah sengketa Pilkada ini segara dikirimkan ke KPU Sukoharjo untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, pasangan calon peserta Pilkada jalur persoorangan satu-satunya di Sukoharjo dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Terkendala kekurangan syarat minimal dukungan yang kebanyakan teranulir pada saat verifikasi faktual.

Sementara syarat lain seperti sebaran sudah terpenuhi, Hasil ini juga menegaskan bahwa Pilkada Sukoharjo hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan akan melawan kotak kosong atau tanpa penantang.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (76.2%)