Sentimen
Negatif (99%)
19 Sep 2024 : 20.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol, Singkawang

Tokoh Terkait

Bawaslu: Pelantikan Anggota DPRD Singkawang yang Terlibat Kasus Asusila Bisa Ditunda

19 Sep 2024 : 20.03 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi anggota DPRD terpilih Singkawang berinisial HA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila di Singkawang, Kalimantan Barat. Bagja menyampaikan jika HA telah terbukti melakukan asusila, pelantikan tersangka HA bisa ditunda.

"Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya, baru bisa berlaku. Pelantikannya bisa ditunda atau PAW (Pergantian Antar Waktu)," jelas Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024).

Menurut Bagja, pengadilan akan memberikan keputusan terkait kasus yang menjerat HA. Apabila HA telah benar terbukti melakukan tindak pidana asusila kepada anak, HA tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD Singkawang.

"Kalau misalnya terbukti, atau misalnya putusan pengadilan itu membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPRD," ujar Bagja.

Diberitakan sebelumnya, Polres Singkawang telah menetapkan HA sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan anak umur 13 tahun. Dalam perkara ini, HA telah mangkir dua kali  pemanggilan polisi dengan alasan sakit.

Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengaku kliennya butuh istirahat total hingga 27 September 2024. Namun nyatanya, H malah mengikuti pelantikan anggota DPRD terpilih Singkawang pada Selasa (17/9/2024).

Sentimen: negatif (99.9%)