Sentimen
Netral (72%)
19 Sep 2024 : 19.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: stunting

Tokoh Terkait

Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali Atur Reklame di Area Terbuka Hijau Surabaya 19 September 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

19 Sep 2024 : 19.45
Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali Atur Reklame di Area Terbuka Hijau Tim Redaksi SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan peraturan untuk mengatur pemasangan reklame. Hal tersebut bertujuan untuk mejaga ruang terbuka hijau. Peraturan wali kota atau Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame ini sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur penataan reklame. "Jadi Perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan (dipasang reklame)," kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/9/2024). Eri berharap, Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tersebut mencegah pemasangan reklame liar, terutama di area taman. Dengan demikian, keindahan di ruang terbuka hijau bisa tetap terjaga. "Dengan ini, kita memiliki dasar untuk mengelola taman. Ketika ada reklame di sana (taman atau ruang terbuka hijau), maka perawatan akan dibebankan kepada penyelenggara," ujarnya. Dengan begitu, anggaran perawatan taman bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya. "Mereka tidak hanya mendirikan (reklame) tetapi juga merawat tamannya. Anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan ke intervensi kepada warga miskin atau penanganan stunting," jelasnya. Saat ini, Pemkot Surabaya tengah mensosialisasikan terkait perwali tersebut. Ke depan, anggaran operasional taman diharapkan bisa ditekan. "Inikan masih awal dan terus kita sosialisasikan. Kalau sudah bisa dimanfaatkan, operasionalnya diperkirakan bisa menyusut 30 sampai 40 persen," ucapnya. Pihaknya akan membentuk tim yang akan mengawasi penerapan perwali tersebut. Tim itu terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Pengawasan ada di beberapa dinas. Kalau taman bisa mengajukan ke DLH, bagaimana pembiyaannya. Lalu, pembersihan atau perawatan taman bisa pihak penyelenggara yang melakukan atau dinasnya," tutupnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (72.7%)