Cukai Minuman Manis Diusul 2,5%, Menperin Ungkap Perlunya Insentif untuk Produsen
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan perlunya dukungan insentif untuk industri minuman seiring rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
“Kami bagian dari pemerintah, Kemenperin juga pembina dari industri. Kami akan terus-menerus melakukan atau membicarakan dengan pelaku industri bagaimana sebaiknya dalam rangka meminta kelanjutan berkaitan dengan cukai tadi," kata Agus, Kamis (19/9/2024).
Agus menuturkan, saat ini pihaknya sedang memikirkan bagaimana cara agar rencana pemberlakuan cukai berpemanis tidak akan menurunkan daya beli masyarakat. Sebab, penurunan daya beli masyarakat dapat memberatkan industri.
Untuk itu, pemerintah tengah memikirkan instrumen-instrumen penunjang guna meningkatkan daya beli produk di masyarakat, salah satunya dengan memberikan insentif kepada produsen minuman berpemanis dalam kemasan.
"Saya kira insentif jadi sangat penting apalagi secara umum ya, jadi kalau daya beli menurun tapi kemudian di satu sisi ada instrumen-instrumen yang membuat kemampuan masyarakat untuk membeli produk itu semakin rendah, nah itu yang harus kita cari jalan keluar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%.
Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025. Simpulan rapat dibacakan dalam Rapat Kerja BAKN DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (10/9/2024).
BAKN dan pemerintah menyepakati usulan tarif cukai MBDK atau cukai minuman manis. Legislatif dan eksekutif sepakat adanya usulan agar tarif cukai minuman manis minimal 2,5% pada tahun depan.
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%," ujar Wahyu pada Selasa (10/9/2024).
Sentimen: positif (64%)