Sentimen
Positif (48%)
5 Jul 2024 : 17.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

Rumah di Blitar Digusur untuk Taman, Pemilik Tak Dapat Ganti Rugi

6 Jul 2024 : 00.15 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Blitar (beritajatim.com) – Sebagian bangunan rumah milik Nunik Dyah Retno Sulistyowati di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar digusur secara paksa. Tanah bekas penggusuran itu akan dibangun taman kantor Kelurahan Bendogerit yang baru.

Menurut Nunik, penggusuran ini dilakukan tanpa seizinnya. Dia tidak bisa melawan dan terpaksa merelakan sebagian rumahnya roboh.

Pun begitu, Nunik tak mendapatkan ganti rugi apapun. Padahal, lahan miliknya akan digunakan untuk fasilitas kelurahan.

“Awalnya, memang bangunan tersebut berdiri di sekitar pustu yang merupakan bengkok peninggalan bapak, saat itu tanah diberikan kepada bapak. Sekitar sebulan yang lalu didatangi perangkat kelurahan, ditanya bukti kepemilikan aset, karena bangunan ini akan dijadikan taman,” ungkap Nunik, Jumat (5/7/2024).

Menurut Nunik, bangunan milik sang ibu yakni Koesmoktijah tersebut telah ditempati sejak 35 tahun lalu. Mendiang ayahnya, Sartono, merupakan lurah Bendogerit periode 1983-1996.

Sebelum penggusuran tersebut, sebenarnya ada pembicaraan antara pihak kelurahan dengan keluarga Nunik. Saat itu pihak kelurahan menjanjikan anggaran kisaran Rp17-27 juta untuk rehabilitasi bangunan miliknya.

Namun, jumlah tersebut turun menjadi kisaran Rp10-17 juta. Mirisnya, saat proses penggusuran Nunik dan keluarga tidak mendapatkan uang ganti rugi sepeserpun.

Bahkan akses jalan ke rumahnya pun sempat ditutup. Nunik pun tidak bisa berbuat banyak lantaran kesepakatan antara pihaknya dan kelurahan tidak tercatat secara resmi di atas materai. Namun sebenarnya, ada saksi pada saat itu.

“Untuk mencairkan rehabilitasi itu perlu tanda tangan lingkungan, tapi pemilik rumah di depan saya tidak mau tanda tangan, bahkan aksesnya mau ditutup. Saya orang kecil, kalau memang bagian tanah diminta pemerintah, saya sudah legawa. Tapi, tolong diberikan jalan sedikit saja untuk keluar-masuk kalau ibu mau berobat,” ceritanya.

Bangunan yang dirobohkan merupakan kamar mandi dan kamar milik Koesmotijah. Kini, keluarganya tinggal berdesak-desakan dan menumpang kamar mandi pada tetangga. Bangunan rumahnya tidak ada dalam denah pustu.

“Lahan yang saya tempati ini tidak ada dalam denah pustu. Kelurahan Bendogerit sendiri juga tidak memiliki bukti atas kepemilikan aset,” jelasnya.

Dia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bisa memberikan solusi atas permasalahan ini.

“Saya tidak masalah menjadi pesuruh untuk kelurahan tanpa dibayar, asalkan kelurahan mau memberikan akses. Kasihan ibu saya sudah tidak bisa melihat. Tapi, pihak kelurahan dengan tegas menolak,” pungkasnya.

Di sisi lain, Lurah Bendogerit Aruna Indriya Wijayanti ketika dikonfirmasi di kantornya enggan memberikan keterangan lebih jelas.

“Kan memang mereka tidak punya bukti kepemilikan. Tanya ke Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD),” singkatnya. [owi/beq]

Sentimen: positif (48.5%)