Sentimen
Negatif (50%)
19 Sep 2024 : 12.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Tokoh Terkait

DPR Resmi Sahkan UU Wantimpres: Anggota Tak Boleh Pernah Dipidana Nasional 19 September 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

19 Sep 2024 : 12.53
DPR Resmi Sahkan UU Wantimpres: Anggota Tak Boleh Pernah Dipidana Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024). Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, yang memimpin rapat, menjelaskan adanya usulan penyempurnaan pada Pasal 8 Huruf G. Pasal ini mengatur syarat bagi calon anggota Wantimpres, yaitu tidak pernah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. “Dalam rumusan RUU, pasal 8 huruf G menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata Lodewijk. Ia melanjutkan, usulan penyempurnaan mengubah bunyi Pasal 8 huruf G menjadi “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Dengan perubahan ini, seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk narapidana, tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. “Terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 8 huruf G Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk. “Setuju,” jawab peserta rapat, diikuti pengetukan palu oleh Lodewijk sebagai tanda persetujuan. Setelah persetujuan tersebut, rapat berlanjut dengan pengesahan RUU Wantimpres menjadi undang-undang. Dengan revisi ini, kewenangan Wantimpres diperluas, dan jumlah anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi hanya delapan, melainkan bisa disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Wakil Menkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Dari total 48 anggota DPR RI yang hadir, tercatat 260 anggota izin tidak menghadiri rapat paripurna ini. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (50%)