Sentimen
Negatif (99%)
17 Sep 2024 : 14.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jagakarsa

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati

17 Sep 2024 : 21.15 Views 2

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: Nasional

GELORA.CO  - Reaksi wajah terdakwa Panca Darmansyah terlihat datar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukum mati terhadap dirinya atas kasus pembunuhan empat anak kandung.

Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.

Dia sempat mendatangi kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.

Panca juga bungkam saat pewarta menanyakan tanggapn atas vonis hukuman mati tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro menilai Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik.

Panca Darmansyah dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang vonis pada Selasa (17/9/2024).

"Hal yang memberatkan keadaan terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," ujar Sulistyo

Hakim juga menilai terdakwa telah melakukan Kekerasan Dalam Runah Tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga membunuh keempat anaknya.

Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan hukum.

"Terdakwa melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Hal meringankan tidak ada," tutur hakim lagi.

Kronologi Kasus Panca Darmansyah

Panca Darmawansyah adalah terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandungnya di i Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus itu berawal saat warga Jagakarsa menemukan jenazah empat bocah dalam kondisi membusuk di dalam satu rumah kontrakan di kawasan itu pada Rabu (6/12/2023).

Keempatnya adalah VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Sebelum penemuan empat anak tewas di Jagakarsa, tepatnya pada Sabtu (2/12/2023), Panca diduga menganiaya sang istri hingga babak belur dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Tetangga korban saat itu bernama Titin Rohmah (49) mengatakan bahwa peristiwa dugaan KDRT itu diketahui saat adik Panca mendatangi rumah kontrakan untuk mengantar D ke tempat kerja.

Saat itu adik pelaku memanggil D, tetapi tak ada respons. Pintu pun dibuka paksa dan diketahui bahwa Panca tengah memukuli istrinya.

“Pertama datang adiknya mau nganter kerja (istri pelaku) ke kantor. Dipanggil nggak keluar. Pas ditendang pintu, istrinya lagi digebukin Pak Panca,” kata Titin.

Saat itu adik pelaku pun memanggil Titin untuk dimintai pertolongan. Titin mengaku melihat D sudah dalam kondisi babak belur.

“Istrinya sudah pada benjol jidatnya, ada tiga atau empat (benjolan), muntah darah,” cerita Titin

Sentimen: negatif (99.8%)