Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Bojonegoro
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kasus Korupsi Sekdes Deling Bojonegoro Mulai Disidangkan
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus korupsi Sekretaris Desa (Sekdes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro nonaktif, Ratemi, memasuki persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (31/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mendakwa Ratemi dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 jo Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sidang selanjutnya akan digelar dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana, Kamis (1/2/2024).
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Agus Susanto Rismanto membenarkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Alasannya, karena tidak adanya perselisihan dalam kompetensi relatif atau wilayah hukum, maupun kompetensi absolut.
“Kami memang tidak mengajukan eksepsi, tetapi minta langsung pembuktian fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Sekdes Ratemi diduga membantu terdakwa sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang saat ini sudah menjalani penahanan. Tersangka kedua ini, diduga tidak menerima aliran dana, hanya membantu dalam pembuatan dokumen laporan pertanggungjawaban.
Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian.
Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp3,37 miliar.
Sementara, sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Agung Sih Warastini akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Februari 2024 di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi-saksi. [lus/beq]
Sentimen: negatif (96.6%)