Sentimen
Negatif (76%)
17 Sep 2024 : 11.27
Tokoh Terkait

Jokowi Buka Suara Soal Ekspor Pasir Laut, Berulang-ulang Bilang Begini

17 Sep 2024 : 18.27 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan. pemerintah hanya melakukan ekspor hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut. Khususnya sedimentasi yang mengganggu alur masuknya kapal.

Hal ini merespons implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang hasil pengelolaan hasil sedimentasi laut, hingga revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang barang yang dilarang ekspor. Dimana pemerintah kini membuka kembali ekspor hasil sedimentasi laut termasuk pasir laut.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," kata Jokowi, di Gedung Danareksa, Selasa (17/9/2024).

Sebagai informasi, pemerintah akhirnya resmi membuka keran ekspor pasir laut dengan diterbitkannya 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait ekspor. Hal itu sebagai tindak lanjut Kementerian Perdagangan atas Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kedua aturan tersebut adalah Permendag No 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Dan, Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan-aturan ini akan berlaku mulai akhir September ini. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangan tertulisnya menegaskan, ekspor pasir laut hanya hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Adapun jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag No 21/2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah, ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Sebelumnya, pemerintah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.


(dce)

Sentimen: negatif (76.2%)