Sentimen
Negatif (57%)
17 Sep 2024 : 15.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Ancol

Bawaslu Buat Aturan soal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong di Pilkada Menang

17 Sep 2024 : 15.35 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Bawaslu RI merespons fenomena 41 kotak kosong di Pilkada 2024. Bawaslu mengatakan ada kerawanan apabila kotak kosong menang, di mana akan ada Pilkada ulang.

"Kerawanannya adalah kalau seandainya, tadi sudah diselesaikan, kemarin pada saat RDP Komisi II (DPR) bahwa kalau calon kotak kosong menang maka tahun depannya, nah itu yang dihitung tapi dengan catatan bahwa kemungkinan akan di-take over oleh pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Ancol, Jakarta Utara, Senin (17/9/2024).

Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa mengajak masyarakat untuk tidak memiliki kotak kosong sebab bukan dalam kapasitasnya. Meski demikian, dia berharap masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada nanti.

"Pertama, calon kotak kosong tidak difasilitasi kampanyenya oleh KPU. Kedua, apakah boleh kami, tidak kemudian dalam kapasitas melarang tapi kami berharap semua warga negara bisa melakukan hak pilihnya dan kami berharap ya fenomena kotak kosong ini tidak terjadi lagi, tapi ya tetap terjadi ada 41 daerah," ujarnya.

"Dan ini terserah kepada masyarakat pemilih, kami juga tidak boleh mempengaruhi nih, jadi jangan pilih kotak kosong ntar kampanye untuk pemilihan yang bukan kotak kosong. Nah itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidak memilih kotak kosong, ini terserah kepada masyarakat yang ada," lanjutnya.

Bagja menyampaikan Bawaslu akan membuat aturan pengawasan mengenai pilkada ulang jika nantinya kotak kosong yang menang. Dia mengaku rancangan aturan tersebut sudah dibuat.

"Sudah (rancangan) kalau KPU sudah buat kami akan buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU RI mengungkap ada 41 kabupaten/kota yang melawan kotak kosong pada kontestasi Pilkada Serentak 2024. 41 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

(dek/azh)

Sentimen: negatif (57.1%)