Sentimen
Negatif (99%)
17 Sep 2024 : 08.18
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Paseban, Tomang

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps, Biar Nggak Ditilang

17 Sep 2024 : 15.18 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Jakarta -

Aturan ganjil-genap diterapkan Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan roda empat yang melewati ruas jalan tertentu. Jika melanggar, pengendara harus menerima sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Dalam keadaan terpaksa, pengendara bisa menghindari aturan ganjil-genap menggunakan maps. Berikut rincian lengkap caranya, agar mobil pribadi bisa dikendarai tanpa terjebak tilang dan macet.

Apa Itu Sistem Ganjil-Genap?

Dilansir dari situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ini diberlakukan sebagai pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat motor.

Fungsinya adalah untuk mengurai kepadatan volume kendaraan, sehingga tidak terjadi kemacetan. Contoh penerapannya, ketika tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melewati jalan yang ditetapkan.

Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps

Aplikasi Google Maps di HP sudah dapat menyesuaikan aturan ganjil-genap di Jakarta. Kamu tinggal menentukan apakah pelat nomormu ganjil atau genap, kemudian maps akan otomatis menentukan jalan sesuai jadwal.

Untuk bisa menerapkan fitur tersebut, simak cara menghindari ganjil-genap di maps berikut ini:

Buka Google Maps di HPKetuk bagian foto profil di sisi kanan atasPilih 'Setelan'Ketuk 'Setelan navigasi'Pilih 'Hindari tilang ganjil-genap'Pilih 'Pelat nomor ganjil' atau 'Pelat nomor genap' sesuai kendaraan yang kamu pakaiKetuk 'Selesai'.Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta

Dilansir dari situs Jakarta Smart City, berikut ini sejumlah aturan dan jadwal ganjil-genap di DKI Jakarta:

Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan roda empat atau lebihPemberlakuan hanya pada Senin-JumatWaktu pemberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIBPada tanggal ganjil, hanya boleh melintas kendaraan berpelat ganjilPada tanggal genap, hanya boleh melintas kendaraan berpelat genapAturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil-Genap

Berikut ini 26 jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap:

Jalan Medan Merdeka BaratJalan MH ThamrinJalan Jenderal SudirmanJalan Pintu Besar SelatanJalan Gajah MadaJalan Hayam WurukJalan MajapahitJalan SisingamangarajaJalan Panglima PolimJalan Salemba Raya Sisi BaratJalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)Jalan Kramat RayaJalan Stasiun SenenJalan Gunung SahariJalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang)Jalan SuryopranotoJalan BalikpapanJalan Kyai CaringinJalan Tomang RayaJalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)Jalan Gatot SubrotoJalan MT HaryonoJalan HR Rasuna SaidJalan DI PanjaitanJalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)Jalan Pramuka.

Cara menghindari ganjil-genap di maps diharapkan bisa mempermudah aktivitas detikers sehari-hari. Sesekali tidak ada salahnya mempertimbangkan penggunaan kendaraan umum saat terkena aturan ganjil genap.


(row/row)

Sentimen: negatif (99.6%)