Sentimen
15 Sep 2024 : 15.54
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilandak, Cilandak Barat, Lebak Bulus
Tokoh Terkait
PN Jaksel Jelaskan Anak Eks Menteri PU Era Soeharto Meninggal Bukan karena Eksekusi Rumah Nasional 15 September 2024
15 Sep 2024 : 22.54
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Nasional
PN Jaksel Jelaskan Anak Eks Menteri PU Era Soeharto Meninggal Bukan karena Eksekusi Rumah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa meninggalnya Rasich Hanif, anak dari Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, bukan disebabkan oleh
eksekusi rumah
yang berlangsung di Jakarta Selatan.
Eksekusi rumah
makan Sedjuk Bakmi dan Kopi di Jalan Lebak Bulus III, Cilandak Barat, pada Kamis (12/9/2024) berlangsung ricuh.
"Bahwa meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau akibat kekerasan dari petugas eksekusi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada
Kompas.com,
Minggu (15/9/2024).
Djuyamto menjelaskan, sebelum meninggal, Rasich Hanif sempat terlibat perdebatan dengan juru sita terkait proses eksekusi. Usai perdebatan, Rasich tiba-tiba terjatuh.
"Bahwa sebagaimana keterangan dari petugas eksekusi PN Jakarta Selatan pada awalnya terjadi perdebatan antara juru sita dengan almarhum terkait dengan pelaksanaan ekskusi yang selanjutnya tiba-tiba almarhum terjatuh lemas, lalu ditolong digendong oleh juru sita masuk ke dalam rumah," papar Djuyamto.
Rasich Hanif sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mayapada karena kondisinya melemah, namun nyawanya tidak tertolong.
"Bahwa ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong atau meninggal dunia," ucap Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas meninggalnya Rasich Hanif.
"Bahwa atas meninggalnya almarhum Bapak Rasich Hanif tentu PN Jakarta Selatan menyatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," kata Djuyamto.
Dilansir
Antara
, eksekusi pengosongan lahan terjadi pada Kamis (12/9) pagi pukul 09.30 WIB di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kejadian berawal dari tim eksekusi
PN Jaksel
membuka pagar, namun Rasich Hanif tetap mempertahankan harta bedanya. Namun, karena fisiknya yang sedang sakit lantaran sudah tua langsung dibawa ke dalam rumah.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.7%)