Sentimen
Positif (49%)
15 Sep 2024 : 04.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Cilacap, Sukabumi

Kasus: Tawuran, curanmor

Tokoh Terkait

Tempat Hiburan Malam di Kota Sukabumi Kedapatan Jual Miras, 2 Pemandu Lagu Usia 18 Tahun Ikut Terjaring

15 Sep 2024 : 11.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Liputan6.com, Sukabumi - Sebanyak puluhan botol minuman keras (miras) diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dari salah satu tempat hiburan malam (THM). Selain itu, polisi juga turut memeriksa pegawai dan pengunjung.

Tempat karaoke keluarga itu berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Gunungparang, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Kamis (12/9/2024) malam. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad, dan Pilkada 2024.

“Adapun hasil yg kami peroleh yaitu kami dapat mengamankan 81 botol miras berbagai jenis, 21 orang terdiri dari 11 pekerja malam atau PL (pemandu lagu), 9 orang tamu atau pengunjung dan satu pegawai selaku bagian kasir,” kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat dini hari (13/9). 

Selain meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, lanjut dia, razia itu dilakukan guna mencegah aksi kejahatan atau C3 (Curat, Curas, Curanmor), akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. 

Selain menertibkan THM bandel, polisi juga mengimbau, agar masyarakat bisa bersama menjaga dan menciptakan keamanan menjelang libur akhir pekan. Serta menghindari kegiatan negatif atau merugikan seperti tawuran.

“Ke depan kami juga akan melaksanakan razia berikutnya ke tempat hiburan yang melakukan atau menjual miras yang diduga tidak berizin,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, polisi kemudian mengambil langkah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Sosial, serta Satuan Binmas Polres Sukabumi Kota untuk melakukan bimbingan kepada para pekerja malam tersebut.

 

SMA di Cilacap Batalkan MPLS Tatap Muka (gambar ilustrasi)

Sentimen: positif (49.6%)