Sentimen
Negatif (98%)
14 Sep 2024 : 08.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kendari

Kadin: Munaslub untuk Gantikan Arsjad Rasjid Menyalahi AD/ART

14 Sep 2024 : 15.11 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapan terkait usulan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang dilontarkan oleh sejumlah Kadin Provinsi. Isu yang beredar menyebutkan munaslub akan diadakan Sabtu (14/9/2024) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menilai bahwa upaya Munaslub ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Eka juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa munaslub yang bertujuan menggantikan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpotensi menyebabkan perpecahan dalam tubuh organisasi, yang pada akhirnya dapat merugikan iklim dunia usaha nasional.

“Kami dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat bahwa upaya ini dapat menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia. Kadin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Eka dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Eka menjelaskan Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Arsjad Rasjid terpilih sebagai ketua umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2021-2026 melalui keputusan aklamasi pada Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan demikian, seluruh anggota Kadin, baik di tingkat daerah maupun anggota luar biasa, memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Menurut AD/ART Kadin Indonesia, munaslub hanya dapat digelar jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya, dan setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.

“Sampai saat ini, kami dari dewan pengurus belum menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh dewan pengurus maupun ketua umum. Karena itu, kami, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta seluruh anggota luar biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menolak munaslub tersebut karena menyalahi AD/ART,” tambah Eka.

Eka juga mengingatkan situasi dan dinamika yang terjadi merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus tetap dijadikan dasar dalam perjalanan organisasi.

Dia mengimbau agar semua pihak bijaksana dalam mengambil sikap, bersatu, dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. Tantangan perekonomian ke depan semakin kompleks dan hanya bisa dihadapi dengan sinergi dan kolaborasi yang inklusif, dalam semangat Bhineka Tunggal Ika.

Sentimen: negatif (98.1%)