Sentimen
Negatif (99%)
13 Sep 2024 : 17.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kendari

Kabar Arsjad Rasjid Diganti, Kadin: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

14 Sep 2024 : 00.49 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menuturkan bahwa upaya Munaslub dengan agenda menggantikan ketua umum Kadin juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang akan merugikan iklim dunia usaha nasional ke depan.

“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa [Munaslub] Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka melalui keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).

Hal ini mengingat Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Dalam hal ini, M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021–2026.

Eka menjelaskan bahwa Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021–2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021 silam, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin daerah maupun anggota luar biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” jelasnya.

Kemudian, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Eka menyampaikan bahwa Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. “Dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan,” imbuhnya.

Di samping itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.

Di sisi lain, Eka mengaku bahwa sampai saat ini, Dewan Pengurus Kadin belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh dewan pengurus maupun ketua umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, dan seluruh anggota luar biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eka menambahkan bahwa situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi.

Meski demikian, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

Eka pun mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional.

“Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” pungkasnya.

Sentimen: negatif (99.2%)