Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen, PT Asuransi Jiwasraya
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Omongan Pedas Oneng soal Program Pensiun Tambahan, Singgung Kerugian ASABRI hingga Jiwasraya: Ngurus CPNS Saja Berantakan
Gelora.co Jenis Media: Nasional
GELORA.CO - Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menyampaikan kritik pedas terkait rencana pemerintah dalam mewujudkan program iuran pensiun tambahan.
Dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Oneng mendesak pemerintah membatalkan rencana peenerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiunan tambahan.
Pasalnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kepentingan rakyat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang sulit saat ini.
Terlebih jika berkaca pada lembaga pengelola keuangan dana pensiun yang dimiliki pemerintah, nyatanya hampir semuanya bermasalah dan mengalami kerugian.
"Pertama, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) terus melonjak. Kedua, fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah, khususnya BUMN Asabri sebesar Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,81 triliun, dan indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp1 triliun. Namun demikian, pemerintah tetap bersikeras menjalankan program ini," kata Rieke dalam sesi interupsinya, Rabu (11/9/2024).
Dengan nada tinggi dan berapi-api, menyoroti tingginya potongan gaji yang dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini.
Padahal, manfaatnya belum tentu dirasakan secara signifikan oleh seluruh peserta yang telah dipotong gajinya tersebut.
"Saat ini, pekerja dipotong 4%, sementara pemberi kerja dipotong hingga 10,24% hingga 11,74%. Kami memohon pertimbangan atas hal ini, karena jelas bertentangan dengan amanat konstitusi," tambah Oneng.
Dalam pandangannya, Rieke atau Oneng menilai bahwa rencana penambahan program pensiun tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Politisi PDIP itu mengungkit-ungkit soal pasal 27 ayat 2 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Atau Pasal 28 ayat 3 yang menyebutkan hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh.
"Program ini justru menambah beban masyarakat di tengah kondisi sulit," kata Oneng dengan tegas.
Selain kritiknya terhadap program pensiunan tambahan, Rieke juga menyerukan dukungan dari masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, khususnya Pasal 189.
Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
"Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan, karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat. Bahkan, rekrutmen CPNS saja berantakan," seru Rieke, diiringi permohonan dukungan dari masyarakat untuk menggugat UU tersebut melalui jalur hukum.
Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanggapi interupsi tersebut dengan janji bahwa masalah ini akan dikaji oleh badan keahlian DPR RI.
"Terima kasih, nanti akan dikaji oleh badan keahlian untuk ikut mencermati terkait dengan hal ini," jawab Puan menutup sesi.
Sentimen: positif (88.9%)