Sentimen
Negatif (98%)
12 Sep 2024 : 20.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Kasus: HAM, kejahatan siber

Tokoh Terkait

378 WNA Dideportasi dari Bali Selama Kuartal III 2024 Nasional 12 September 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

12 Sep 2024 : 20.16
378 WNA Dideportasi dari Bali Selama Kuartal III 2024 Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Bali mendeportasi 378 warga negara asing ( WNA ) selama kuartal III-2024. Silmy mengatakan, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023. Saat itu, terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. "Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang," kata Silmy dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024). Silmy mengatakan, secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini, kata dia, mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang. "Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka," ujar dia.  Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya melakukan operasi pengawasan skala nasional "Jagratara" yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu dan 1.293 orang pada bulan Juli. Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional. "Saya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak," ucap dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.1%)