Sentimen
Negatif (100%)
12 Sep 2024 : 01.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Penjual Sayur di OKI Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara, Hajidin: Bukan Saya yang Merampok

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

12 Sep 2024 : 01.00

Liputan6.com, Palembang - Kasus perampokan di rumah Wagirin pada Senin (1/1/2024) lalu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menyeret nama Hajidin (48), penjual sayur yang diduga menjadi salah satu pelaku perampokan.

Hajidin pun diseret di meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kayuagung OKI Sumsel, hingga mengikuti sidang vonis hukuman pada Selasa (10/9/2024).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti memutuskan jika terdakwa Hajidin terbukti merampok rumah korban. Terdakwa dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Guntoro Eka Sekti, saat membacakan vonis hukuman di PN Kelas 1B Kayuagung OKI Sumsel, Selasa (10/9/2024).

Mendengar vonis tersebut, Hajidin yang merasa menjadi korban salah tuduh, langsung protes dengan hukuman penjara yang harus dijalaninya itu.

“Saya bukan pelaku, bukan saya yang merampok. Saya tidak bersalah, saya minta bebaskan saya,” katanya seusai persidangan di PN Klas 1B Kayuagung OKI Sumsel.

Pengacara Hajidin, Anto Astari menyayangkan tuntutan hakim tersebut. Karena mereka sudah menghadirkan saksi dan barang bukti, yang menguatkan kliennya bukan pelaku perampokan.

Bahkan salah satu saksi yakni Sutikno (38), yang sudah mengaku sebagai pelaku perampokan di rumah Wagirin. Namun saksi dan barang bukti yang dihadirkan tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim PN Kelas 1B Kayuagung OKI Sumsel.

Ternyata, pengakuan Sutikno dinilai hakim tidak memenuhi bukti, karena di persidangan sebelumnya hanya berdasarkan keterangan dari sebelah pihak saja.

“Sudah jelas pelaku mengaku dalam sidang, dia adalah pelakunya (Sutikno), bukan Hajidin yang sekarang ditahan. Yang jelas kami akan banding, karena hakim mengesampingkan keterangan dari saksi kami,” ungkapnya.

 

Sentimen: negatif (100%)