Sentimen
10 Sep 2024 : 10.01
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
10 Setelah Setengah Abad, Negara Akhirnya Tegaskan Bung Karno Bukan Pengkhianat Bangsa Nasional
10 Sep 2024 : 17.01
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Setelah Setengah Abad, Negara Akhirnya Tegaskan Bung Karno Bukan Pengkhianat Bangsa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno yang sudah tidak berlaku sejak 2003 akhirnya resmi dicabut.
Pimpinan
MPR
pun menyerahkan surat pencabutan TAP MPRS tersebut kepada keluarga besar Presiden RI Soekarno atau Bung Karno dalam agenda silaturahmi kebangsaan pada Senin (9/9/2024).
Surat tersebut diterima langsung oleh putra sulung Bung Karno, Guntur Soekarnoputra, dan disaksikan oleh anak Soekarno lainnya, yakni Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin (9/9/2024) di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat.
Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan tidak berlaku dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sehingga perlu ditinjau kembali status hukumnya.
Pernyataan soal tidak berlakunya TAP Nomor 33/MPRS/1967 sebetulnya sudah pernah dideklarasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2022.
Dalam pidatonya, Jokowi menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati jasa-jasa Bung Karno, yang dibuktikan dengan pemberian gelar pahlawan.
Pada kesempatan itu, Jokowi mengatakan bahwa ada bagian sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan, terutama terkait TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.
Dia pun menegaskan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
"Baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan," ujar Jokowi saat itu.
Namun, saat itu belum ada pernyataan resmi bahwa Bung Karno tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara di hadapan keluarga besar Soekarno, serta penyerahan simbolis surat pencabutan TAP Nomor 33/MPRS/1967.
Bukti Soekarno bukan pengkhianat bangsa
Penyerahan surat Pencabutan TAP Nomor 33/MPRS/1967 ini, kata Bamsoet, menegaskan bahwa Bung Karno tidak pernah berkhianat kepada negara, apalagi mendukung pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebab, dalam pertimbangan yang tertuang di TAP 33 disebutkan bahwa pencabutan kekuasaan dari Bung Karno dilakukan karena Sang Proklamator telah menerapkan kebijakan yang secara tidak langsung mengutungkan PKI, bahkan melindungi tokoh-tokoh PKI.
“Secara yuridis, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet.
Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR bakal menyosialisasikan pencabutan TAP Nomor 33/MPRS/1967 secara masif, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno.
Pimpinan MPR berharap apa yang menimpa Soekarno tidak akan terlalu lagi pada masa mendatang.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” tegas Bamsoet.
”Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apa pun, tanpa adanya proses hukum yang
fair
dan adil,” pungkasnya.
Setengah abad menanti komitmen negara
Guntur yang mewakili keluar besar Bung Karno menyampaikan, keluarga besar dan seluruh rakyat Indonesia yang mencintai sosok Bung Karno telah lama menanti komitmen negara untuk merehabilitasi nama baik Soekarno atas tuduhan sebagai pengkhianat bangsa.
“Kami telah menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang di mana termaktub sila kemanusiaan yang adil dan berada dari lembaga MPR kepada Bung Karno,” ujar Guntur.
“Keinginan tersebut bukan hanya bagi nama baik Bung Karno. Tetapi, lebih penting dari itu, semua adalah bagi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa,” sambungnya.
Menurut Guntur, pihak keluarga tak mempersoalkan pencabutan kekuasaan negara dari Soekarno. Sebab, Bung Karno telah berpesan bahwa kekuasaan presiden mana pun pasti ada batasnya.
Bahkan, Bung Karno pernah meminta MPR untuk meninjau kembali ketetapan yang memerintahkan dirinya diangkat sebagai presiden seumur hidup.
Namun, lanjut Guntur, yang tidak diterima oleh pihak keluarga adalah tuduhan terhadap Bung Karno telah berkhianat kepada negara karena menyokong Gerakan 30 September 1965 (G30S)
PKI
.
“Bagi kami sekeluarga, utamanya putra-putri Bung Karno yang mengetahui secara pasti bagaimana perjuangan dan pengorbanan ayah kami kepada rakyat, bangsa, dan negara, tuduhan itu sangat tidak masuk akal dan tidak masuk nalar, sekali lagi tidak masuk akal sehat di dalam otak kami,” tutur Guntur.
Guntur lantas mempertanyakan bagaimana perasaan bangsa Indonesia yang rutin membacakan naskah Proklamasi yang sama dengan Soekarno di masa lalu, setiap memperingati hari kemerdekaan pada 17 Agustus.
Akan tetapi, Soekarno selama berpuluh-puluh tahun terus dituduh sebagai pengkhianat bangsa.
“Bagaimana mungkin seorang proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara yang ia proklamasikan sendiri kemerdekaannya?" ucap Guntur.
Mewakili keluarga besar Bung Karno, Guntur pun mengucapkan terima kasih kepada pimpinan MPR dan semua pihak yang terlibat dalam menindaklanjuti tidak berlakunya TAP Nomor 33/MPRS/1967.
Hal ini menjadi salah satu bagian penting untuk mendudukkan kembali Bung Karno ke tempat yang seharusnya.
“Sebagai seorang bapak bangsa yang menjadi pejuang kemerdekaan bangsa. Sebagai proklamator bangsa Indonesia yang sepanjang hidupnya telah berjuang untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara, serta tidak pernah cacat hukum, apalagi mengkhianati bangsa dan negara sendiri,” pungkasnya.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (48.5%)