MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs Soal Batas Usia Capim KPK
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan mantan penyidik senior Novel Baswedan hingga Praswad Nugraha.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dari majelis hakim konstitusi pada sidang hari ini, Kamis (12/9/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai argumentasi pemohon uji materi dapat dipahami kebenarannya.
Meski demikian, tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga yang menurut para Pemohon sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.
MK menilai, apabila hal yang didalilkan para Pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga antirasuah dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang handal, serta teruji independensinya.
Oleh sebab itu, MK menilai tidak ada pelanggaran dalam syarat usia paling rendah calon pimpinan KPK sebagaimana yang dimohonkan uji materinya.
"Artinya, di samping tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka, Mahkamah menilai sejauh ini perubahan syarat usia paling rendah sebagai pimpinan KPK tidak membuat ketentuan atau norma demikian menjadi tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan," papar Suhartoyo.
Di sisi lain, MK menyebut tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum (deadlock) serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Bahwa lebih lanjut Mahkamah juga menilai permasalahan yang dihadapi KPK saat ini, sebagaimana diuraikan oleh para Permohon, tidak berkorelasi langsung dengan syarat usia paling rendah atau syarat usia paling tinggi untuk menjadi pimpinan KPK," lanjutnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Novel Baswedan dan rekan-rekannya bermaksud ingin maju sebagai calon pimpinan lembaga yang pernah menaungi mereka.
Namun, mereka harus menempuh uji materi di MK terlebih dahulu agar bisa memenuhi syarat minimal calon pimpinan KPK. 'Batu penghalang' itu yakni pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002, yang mengatur bahwa batas usia minimal calon pimpinan KPK yakni 50 tahun. Novel, salah satunya, baru berumur 47 tahun pada tahun ini.
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," demikian bunyi pasal 29 huruf e dikutip dari salinan UU KPK.
Oleh sebab itu, Novel dan 11 orang lainnya yang merupakan mantan pegawai KPK menggugat aturan tersebut ke MK.
Sentimen: negatif (94.1%)