Sentimen
Positif (100%)
11 Sep 2024 : 01.10
Tokoh Terkait

Subsidi Pajak Dalam RAPBN 2025 Dialokasikan Rp 8,2 Trilliun

11 Sep 2024 : 01.10 Views 16

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Subsidi pajak yang ditanggung pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp 8,2 triliun. Angka ini lebih rendah dari subsidi pajak DTP pada 2024 yang mencapai Rp 8,31 triliun.

“Insentif perpajakan secara selektif untuk dunia usaha, untuk bidang-bidang yang ingin kita dorong pertumbuhan lebih lanjut,” ucap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada Selasa (10/9/2024).

Pemerintah memberikan subsidi pajak untuk mendukung investasi dan daya saing industri pada sektor-sektor tertentu. Tujuan pemberian subsidi pajak DTP pada 2025 sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu.

Subsidi Pajak diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi, dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum.

Subsidi pajak merupakan bagian dari program pemerintah terkait subsidi non-energi. Dalam RAPBN 2025 pemerintah menargetkan subsidi non-energi sebesar Rp 104 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan realisasi subsidi non-energi mengalami peningkatan rata-rata 6,4% per tahun dari Rp 87.390,9 miliar pada 2020 menjadi Rp 105, 29 triliun pada 2023. Pada 2024, outlook subsidi non-energi diperkirakan mencapai Rp 121,09 triliun.

Sentimen: positif (100%)