Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bojonegoro
PA Bojonegoro Terima 1.702 Perkara, dari Cerai hingga Poligami
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menerima sebanyak 1.702 perkara dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024. Perkara tersebut mulai dari cerai sampai dengan izin poligami.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, ribuan laporan perkara yang masuk itu mayoritas perkara perceraian. Baik cerai gugat atau yang mengajukan pihak istri, maupun cerai talak yang mengajukan pihak suami.
“Total cerai gugat ada 1.029 perkara, sementara cerai talak ada 372 perkara terangnya,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Selain perceraian, kata Solikin Jamik, ada juga sejumlah perkara lain. Seperti terkait perkara dispensasi kawin atau diska.
“Selama enam bulan terakhir ini ada sebanyak 191 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin,” tambahnya.
PA Bojonegoro juga menerima laporan terkait izin poligami sebanyak 2 perkara. Perkara lain yang ditangani adalah soal perwalian, jumlahnya 34 perkara, asal-usul anak 14 perkara, isbat nikah 10 perkara.
“Sisanya masalah kewarisan 4 perkara, serta penetapan ahli waris atau P3HP, sebanyak 15 perkara, serta perkara lain-lain jumlahnya 8,” pungkasnya. [lus/beq]
Sentimen: positif (88.9%)