Sentimen
Positif (91%)
12 Sep 2024 : 04.46
Partai Terkait

Jumlah menteri akan bertambah di kabinet pemerintahan Prabowo

12 Sep 2024 : 11.46 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Sumber foto: Antara/elshinta.com. Zulhas: Jumlah menteri akan bertambah di kabinet pemerintahan Prabowo Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Rabu, 11 September 2024 - 15:39 WIB

Elshinta.com - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bahwa jumlah menteri akan bertambah di dalam kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. ​​

Namun, dia belum mengetahui jumlah kementerian secara pasti pada pemerintahan periode 2024-2029 itu. Seperti diketahui, DPR RI pun kini tengah menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri)," kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, setelah ditanya mengenai isu jumlah menteri menjadi 44 menteri.

Menurut dia, pengisian nama-nama untuk jabatan menteri merupakan hak prerogatif dari Presiden nantinya. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo terkait jumlah jabatan menteri yang akan diberikan kepada PAN.

"Kita tahu itu haknya Bapak Presiden," kata dia.

Adapun kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang. Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (91.4%)