Sentimen
Negatif (96%)
11 Sep 2024 : 09.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: korupsi

Pansel KPK Umumkan Capim dan Dewas yang Lolos ke Tes Wawancara Hari Ini Nasional 11 September 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

11 Sep 2024 : 09.46
Pansel KPK Umumkan Capim dan Dewas yang Lolos ke Tes Wawancara Hari Ini Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) dijadwalkan mengumumkan hasil profile assessment untuk calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029 pada hari ini, Rabu (11/9/2024). Total, akan ada 20 capim dan 20 calon anggota Dewas KPK yang akan diumumkan lolos profile assesment . Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa profile assessments mulai dilakukan secara bertahap sejak 24 Juli 2024. Pada tahapan ini, pansel menelusuri rekam jejak dan latar belakang para capim dan calon Dewas KPK hingga aliran transaksi keuangan mereka, untuk memastikan para kandidat betul-betul sosok kredibel. Sebelumnya, total 229 capim KPK dan 142 calon anggota Dewas KPK telah menjalani tahapan tes tertulis pada Rabu (31/7/2024). Terdapat 7 orang capim KPK dan 4 calon anggota Dewas KPK yang dinyatakan gugur karena tidak hadir pada tahapan tes tertulis. Masing-masing 20 capim dan calon anggota Dewas KPK ini berikutnya dijadwalkan menjalani tahapan wawancara dengan pansel dan sejumlah panelis sekitar akhir bulan ini sebagai tahapan seleksi terakhir yang perlu dilalui. Tes wawancara ini bakal menghasilkan 10 nama capim dan calon anggota Dewas KPK juga untuk kemudian diserahkan ke presiden dan DPR guna mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ). Nantinya, DPR akan menentukan masing-masing 5 nama pimpinan dan anggota Dewas KPK 2024-2029. Nurul Ghufron menjadi salah seorang petahana yang sejauh ini lolos tahapan seleksi untuk jabatan periode keduanya. Namun, suara-suara miring terus mendesak pansel agar mencoret nama Ghufron. Teranyar, desakan ini seakan memperoleh angin segar usai Ghufron divonis melanggar etik oleh Dewas KPK, terkait intervensi atas mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur, saat KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan. Dewas KPK menilai, Ghufron menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi sehingga dianggap melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Atas perbuatannya itu, Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis serta pemotongan gaji sebesar 20 persen untuk enam bulan ke depan. Ketika ditanya soal dampak sanksi etik terhadap proses selesi calon pimpinan KPK, Ghufron mengaku pasrah. "Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab," kata Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). "Biar pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," ujar dia menambahkan. Meski pasrah, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK, dan mengatakan pansel pasti memiliki penilaian sendiri. "Sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujar dia. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, pelanggaran etik Ghufron akan menjadi catatan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK. "Itu ada aturan internal di Dewas KPK, kita hargai keputusannya. Namun, ini tentu menjadi catatan dalam proses yang berlaku," ujar Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.6%)