Sentimen
Negatif (66%)
10 Sep 2024 : 18.29
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Duren Sawit

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Suswono: Selama Ini PKS Di-"framing" Khianati Anies Baswedan Megapolitan 10 September 2024

10 Sep 2024 : 18.29 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Suswono: Selama Ini PKS Di-"framing" Khianati Anies Baswedan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur Jakarta, Suswono mengatakan, selama ini Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) dinilai mengkhianati Anies Baswedan karena tidak mengusungnya pada Pilkada Jakarta 2024.  Untuk itu, petinggi PKS berkeliling menemui para kader untuk meluruskan anggapan tersebut. Sebab, banyak kader yang kecewa Anies gagal maju Pilkada Jakarta 2024. "Justru itulah pentingnya para kader maupun relawan mengetahui persis ya yang selama ini di framing seolah-olah PKS berkhianat kepada Anies, kan sama sekali pemutarbalikan fakta," ujar Suswono saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2024). Suswono membantah anggapan yang menilai PKS telah mengkhianati Anies. Menurutnya, alasan PKS tidak bisa mengusung Anies di Jakarta karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. "Bahwa memang PKS enggak bisa mengusung Anies karena waktu itu memang sampai pada saat deklarasi, keputusan MK kan belum ada," ujarnya. Dari penjelasan keputusan MK terkait ambang batas (threshold) itu, para kader memahami bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman. Suswono berharap para kader partai dapat memahami bahwa PKS tidak bisa mencalonkan Anies sebelum adanya putusan MK. "Ya mungkin ada orang-orang yang masih salah paham, mudah-mudahan dengan penjelasan itu mereka bisa memahami dan kemudian mengambil sikap yang tepat, tidak berdasarkan emosi sesaat," jelasnya. Suswono menuturkan, para kader PKS kini lebih bisa mengerti setelah diberi penjelasan terkait kronologi serta alasan Anies tidak bisa maju di Pilkada Jakarta 2024. "Setelah diberi penjelasan secara gamblang kronologi dan latar belakang, kesalahpahaman itu Insya Allah akan hilang," ucapnya. Diketahui, sebelum adanya keputusan MK, pada ketentuan pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat pengusungan paslon kepala daerah, parpol harus memenuhi setidaknya 20 persen kursi dari jumlah anggota DPRD di tahun sebelumnya. Jumlah anggota DPRD Jakarta periode 2019-2024 sebanyak 106 kursi. Sehingga, setiap parpol pengusung paslon Pilkada harus memiliki setidaknya minimal 22 kursi. PKS diketahui menjadi partai yang meraih kursi terbanyak di DPRD dengan total 18 kursi. Namun jumlah ini masih kurang jika mendukung Anies tanpa bantuan parpol lain. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.7%)