Sentimen
Negatif (98%)
10 Sep 2024 : 16.23
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Paris

Kasus: korupsi, Tipikor

Hotman Paris Celetuk 'Tak Waras' di Sidang Budi Said, Hakim Beri Teguran

10 Sep 2024 : 23.23 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Majelis hakim menegur pengacara Hotman Paris Hutapea gara-gara ucapan saat bertanya ke saksi dalam sidang kasus korupsi terkait jual beli emas dengan terdakwa pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said. Hakim meminta Hotman menjaga etika dalam persidangan.

Teguran itu disampaikan hakim saat Hotman Paris mencecar Corporate Secretary PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Hotman merupakan kuasa hukum dari Budi Said.

Mulanya, Faisal mengaku tak tahu terkait surat keterangan penyerahan emas 1,1 ton dari PT Antam ke Budi Said. Hotman mengaku pusing mendengar jawaban Faisal.

"Anda tahu nggak bahwa surat keterangan tersebut sudah dinilai di dua perkara pidana, dinilai di Mabes, juga dikatakan itu palsu dikatakan SP3. Diakui sebagai bukti sah di dua perkara pidana. Sampai kasasi malah perkara pidananya, surat keterangan yang dibacakan tadi yang anda bilang aneh. Kemudian perkara perdata sampai PK itu diakui sebagai sah. Apakah anda tahu itu?" tanya Hotman Paris.

"Tidak tahu, Pak, kalau sebelumnya, saya baru melihatnya ini di April 2024," jawab Faisal.

"Pusing mau nanya apalagi kalau semua tidak tahu majelis. Gimana ini," ujar Hotman Paris.

Hotman kemudian bertanya lagi ke Faisal. Namun, lagi-lagi Faisal mengaku tak tahu dan Hotman mengaku pusing.

"Apakah Anda tahu bahwa direksi tahu nggak, oh hebat benar, hebat benar cabang Surabaya, penjualannya meningkat banget. SOP menyatakan Rp 2 M tapi di sini Rp 10 miliar, bahkan katanya nasabahnya ini ada 114 pengusaha semua kayak gini. Pernah nggak mendapat perhatian, kok sudah penjualannya sangat tinggi begitu, kok nggak pernah diperiksa gitu. Nggak pernah ditanyakan ke Surabaya gitu lho?" tanya Hotman Paris.

"Nggak tahu saya," jawab Faisal.

"Oke deh nyerah gua majelis. Pusing gua," timpal Hotman Paris.

Hotman kembali bertanya dan berkelakar lebih baik pensiun sebagai pengacara, jika Faisal kembali menjawab tak tahu. Hotman menanyakan ada atau tidaknya tagihan kekurangan 58 Kg emas dari PT Antam ke Budi Said sejak 2018 hingga saat ini.

"Oke kalau ini Anda tidak tahu mendingan saya pensiun deh. Ini Antam pusing karena sudah mau dieksekusi putusan PK. Tiba-tiba di level atas, koordinasi dengan Kejaksaan ya sudah kita bikin aja pidana, seolah-olah dia melebihi 58 Kg. Pertanyaan saya, pidana ini baru dibikin tahun 2024 untuk 58 Kg kelebihan, sementara Budi Said itu dari 2018 sudah bertransaksi. Pernah nggak ada surat dari PT Antam menagih ke Budi Said dari 2018 atas 58 kg yang sekarang dipakai sebagai dasar dakwaan? Pernah nggak ada surat bayar dong? Pernah nggak dikirim invoice? Pernah nggak dikirim peringatan untuk bayar 58 kg ini hampir 5 tahun lebih? Lalu sekarang tiba-tiba di, pernah nggak?" cecar Hotman Paris.

"Saya nggak tahu, Pak," jawab Faisal.

Hotman lalu menyebut menjadi tidak waras mendengar jawaban Faisal. Hakim pun menegur Hotman agar bertanya menggunakan bahasa yang beretika dalam persidangan.

"Emang tupoksi kamu apa? Sebagai manusia sangat waras misalnya kalau orang kelebihan," kata Hotman Paris yang kemudian dipotong hakim.

"Saudara penasihat hukum, kita tidak boleh," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan.

"Aku yang tidak waras jadinya, Pak," sahut Hotman Paris.

"Kita boleh untuk mencari suatu apa yang menjadi kepentingan Saudara, tapi tolonglah dibahasakan dengan tata etika saudara terhadap suatu persidangan ini," ujar hakim.

"Terima kasih, mohon maaf," ujar Hotman Paris.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sentimen: negatif (98.5%)